Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersangka TJ Eksekutor Pembunuhan Piawai Gunakan Senpi Laras Panjang & Pendek,Ternyata Mantan TNI AL

Tersangka TJ, eksekutor yang piawai dalam menggunakan senpi berlaras panjang maupun pendek, TJ juga disebut sebagai Mantan TNI AL yang diberhentikan

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
(Tangkapan layar Kompas TV)
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

Pada hari senin (27/5/2019), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tersangka IR adalah satu dari enam tersangka, yakni HK, AZ, TJ, AD dan AV.

Diketahui, tersangka merupakan pemimpin yang memberikan instruksi kepada IR, AZ dan TJ dan masuk dalam daftar eksekutor yang dibekali senjata api oleh HK untuk menimbulkan kericuhan pada aksi 22 Mei.

Adapun AD dan AV alias VV berperan sebagi pemasok dan senjata api yang dibeli HK dan dibagikan ke eksekutor lainnya termasuk Irfansyah.

Sayangnya, langkah Irfansyah harus dihentikan terlebih dahulu oleh anggota Mabes Polri di lapangan yang tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat pada Selasa (21/5/2019).

"Dia ditangkap di lapangan dekat Peruri," ungkap istri Irfansyah, Angela, kepada TribunJakarta.com di rumahnya, Senin (27/5/2019) malam.

Sebelum ditangkap, Angela sudah mengetahui bahwa sang suami akan mengikuti aksi unjuk rasa yang diadakan di Bawaslu pada 21 Mei 2019.

"Sebelumnya suami emang bilang mau ikut aksi itu. Sehabis makan malam dia pergi ke lapangan, dia emang suka nongkrong di sana," sambung Angela

Polisi akhirnya menggeledah kontrakan pasangan suami istri, Irfansyah dan Angela seusai Irfansyah ditangkap.

Penggeledahan hingga ke rumah tersangka adalah untuk menemukan tiga senjata api illegal yang diduga milik Irfansyah untuk menghabisi tokoh pada aksi 22 Mei.

"Digeledah semua malam itu juga. Polisi cari-cari senjata, sampai ke rumah ibu saya yang enggak jauh dari sini juga ikut digeledah," ujar Angela.

Namun, polisi tidak menemukan tiga senjata lainnya karena menurut pengakuan Angela tidak ada senjata tersisa di kontrakannya.

Meskipun polisi tidak menemukan tiga senjata lainnya, Angela mengaku polisi menyita seluruh anak panah yang dijadikan pajangan di rumah mereka.

Saat Polisi menggeledah seisi kontrakannya, adik Angela berusaha merekam namun polisi memintanya untuk tidak melakukan itu.

Desertir TNI AD

Menurut pengakuan Angela, sang suami, Irfansyah atau tersangka IR merupakan mantan prajurit TNI AD yang desertir lima tahun lalu. Kala itu Irfansyah belum menikah dengan Angela.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved