Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, 2 ASN di Pemkot Surabaya Bolos Kerja
Hari pertama kerja seusai libur lebaran 2019, dua orang pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya membolos, Senin (10/6/2019).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hari pertama kerja seusai libur lebaran 2019, dua orang pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya membolos, Senin (10/6/2019).
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya serta Inspektorat Surabaya melakukan monitoring kehadiran ASN di hari pertama kerja.
Alhasil diketahui, sebanyak dua orang pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya membolos.
• Gelombang Urbanisasi Pasca Lebaran, Pengamat: Tak Masalah, Asalkan Kota Besar Siap Sedia Antisipasi
• Daftar 4 Kader yang Digadang Akan Maju Dalam Bursa Pencalonan Bupati di Pilkada Sidoarjo 2020
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M Fikser menjelaskan, BKD dan Inspektorat memonitoring khusus para pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah cuti lebaran 2019.
“Nah, data dari inspektorat untuk 10 Juni 2019 yang mana pertama masuk kerja, yang tidak masuk tanpa ada keterangan juga 2 orang, yaitu satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan satu non ASN yang bertugas sebagai staf di puskesmas,” kata Fikser di ruang kerjanya, Senin (10/6/2019).
Menurut Fikser, bagi 2 pegawai yang tidak masuk tanpa ada keterangan itu, maka akan langsung dipanggil oleh Inspektorat besok dan selanjutnya akan diperiksa.
Ia juga memastikan apabila memang terbukti bersalah dan melanggar, akan ada sanksi bagi mereka berdua.
“Jadi, seperti yang disampaikan oleh Wali kota, bagi yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Lebih rinci ia menjelaskan, data total jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebanyak 18.103 orang, yang terdiri dari ASN sebanyak 6.765 orang dan non ASN sebanyak 11.338 orang.
Dari 18.103 yang dipantau kehadirannya itu, sebanyak 335 orang yang tidak hadir dengan berbagai alasan mulai dari sakit, izin, dinas luar, tugas belajar, cuti dan tanpa ada keterangan.
“Rinciannya, yang izin sakit ada 50 orang, yang izin 17 orang, dinas luar 23 orang, tugas belajar 7 orang, cuti 236 orang, dan tidak hadir tanpa keterangan ada 2 orang,” ujarnya.
Fikser juga menjelaskan, ASN tidak sembarangan untuk izin tidak masuk pada pertama kerja.
Ia mencontohkan untuk izin sakit, harus ada surat sakit dari dokter yang dikirimkan pada pertama masuk kerja.
“Kalau cuti itu bermacam-macam, seperti cuti sakit yang harus dirawat, cuti melahirkan serta ada pula cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
• Peringati 100 Tahun NU, Yayasan Rumah Sakit Islam Ajak Masyarakat untuk Berwakaf
• Kunjungan Wisman ke Jawa Timur Turun di Bulan April Versi BPS, Ini Tanggapan Disbudpar Jatim
Sebelumnya, Wali Kota Risma memastikan di hari pertama masuk kerja pasca lebaran ini, tidak ada ASN yang masih liburan.
Bahkan, ia memastikan sejak pagi Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya sudah turun ke OPD-OPD dan kecamatan-kecamatan serta ke kelurahan untuk mengecek langsung kehadiran para ASN dan pegawai.
“Jadi, kalau pun tidak masuk, harus ada alasan yang jelas, karena nanti akan ada sanksi dan akan diperiksa oleh inspektorat,” pungkasnya.