Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologi Kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani hingga Divonis Penjara 1 Tahun, Berawal Acara di Surabaya

Kronologi kasus 'vlog idiot' Ahmad Dhani hingga divonis penjara 1 tahun, berawal Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.

Editor: Alga W
Instagram/ahmaddhaniofficial
Kronologi kasus 'vlog idiot' Ahmad Dhani hingga divonis penjara 1 tahun, berawal Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya 

"Nah ketika Mas Dhani mau hadir ke acara, tiba-tiba Mas Dhani di luar kota tempat Mas Dhani nginap itu didatangi oleh sekelompok orang yang mana dia juga tak tau siapa kelompok-kelompok tersebut, tiba-tiba dia nge-vlog dimana dalam vlog dia itu menyebutkan ada kata, kayak yang dituduhkan kepada dia itu terkait idiot-idiot itu. Tapi itu bukan ditujukan kepada orang di luar hotel tempat dia menginap," lanjut Ali Lubis.

Tim Mawar Diduga Ada Keterlibatan dalam Kerusuhan Aksi 22 Mei di Jakarta, Begini Jawaban Polri

Kemudian, Ahmad Dhani dilaporkan dengan pasal terkait ucapannya dianggap penghinaan.

"Akibat vlog-nya itu makanya dia dilaporkan oleh orang yang nggak tau identitasnya siapa ke kepolisian dengan pasal 27 ayat 3. Isinya kurang lebih tuh suatu larangan untuk menyampaikan baik itu kata-kata atau suara atau secara lisan dengan bermuatan ujaran penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Ali Lubis.

Video vlog tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

"Ya karena itu dia kalau nggak salah di Instagram pribadi," ungkap Ali Lubis.

Ahmad Dhani pun dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 tersebut ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Fauka Noor Farid Bekas Anggota Tim Mawar Blak-blakan Soal Tudingan Rancang Kerusuhan Aksi 22 Mei

2. Ditetapkan Tersangka

Pada Kamis (18/10/2018), suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah diadukan atas kasus pencemaran nama baik.

Kasus Ahmad Dhani yang akhirnya jadi tersangka ini berawal dari unggahan vlog idiot yang beredar luas di media sosial.

Seperti yang diwartakan oleh Tribunnews.com, "Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung, Kamis (18/10/2018).

Profil-Biodata Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Jadi Tersangka Dugaan Makar, Pernah Kena Kasus Koboi

3. Polisikan Pelaku Dugaan Persekusi

Ahmad Dhani saat mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melengkapi laporan pemeriksaan kasus persekusi yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/11/2018) sore.
Ahmad Dhani saat mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melengkapi laporan pemeriksaan kasus persekusi yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/11/2018) sore. (TRIBUNJATIM/NUR IKA ANISA)

Belum rampung perkara dugaan pencemaran baik, Ahmad Dhani datangi Bareskrim Polri guna membuat laporan atas tindakan persekusi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved