PPDB 2019, Dispendik Gresik Coret 31 Siswa yang Gunakan Surat Domisili Palsu
Dinas Pendidikan (Dispendik) terpaksa mencoret sebanyak 31 siswa setelah ketahuan menggunakan surat domisili palsu saat mendaftar.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi memiliki sejumlah persoalan.
Satu di antaranya, Dinas Pendidikan (Dispendik) terpaksa mencoret sebanyak 31 siswa setelah ketahuan menggunakan surat domisili palsu saat mendaftar.
Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Gresik memanggil Dispendik Gresik untuk hearing menindaklanjuti PPDB 2019 di DPRD Gresik, Selasa (11/6/2019).
Dalam hearing tersebut, Kepala Dispendik Gresik, Mahin, dan Kabid Bidang Pendidikan Dasar, Nur Maslichah, hadir.
• Lahan Rongsokan di Gresik Terbakar, Tiga Gerobak PKL dan Satu Motor Ikut Hangus
• Bolos Kerja Setelah Cuti Lebaran Habis, 11 ASN dari Lima OPD Dijatuhi Sanksi oleh Pemkab Lamongan
Dispendik Gresik memastikan tidak akan meloloskan siswa yang ketahuan bermain curang tersebut.
Mahin mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil kroscek tim Dispendik Gresik ketika di lapangan.
“Kita turun di lapangan sebelum pengumuman itu, ternyata ada temuan sebanyak 31 surat keterangan domisili abal-abal. Untuk mengetahui asli dan paslu sangat gampang, apakah yang bersangkutan kenal dengan tetangganya. Kalau tidak kenal tetangga, berarti surat domisilinya abal-abal. Kita sudah komitmen, kita gugurkan, tidak kita terima sebanyak 31 siswa tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, menggunakan surat domisili untuk mendaftar di PPDB memang diperbolehkan.
• Pasca Lebaran 2019, Harga Bahan Pokok di Gresik Mulai Alami Kenaikan
• Mantan Napi Mabuk dan Bikin Ulah di Tambakboyo Tuban, Warga Geram Lalu Keroyok hingga Tewas
Hal itu sesuai aturan dari Kementerian, namun penggunaan surat domisili tersebut harus sesuai dengan bukti yang ada.
Sebelum ada surat domislili, siswa tersebut memang tinggal di sana selama enam bulan, sesuai ketentuan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Lanjut Mahin, sekolah yang paling banyak menggunakan surat domisili berada di SMP Negeri 1 Driyorejo.
Penyebabnya, banyak ditemukan pendatang dari luar.
Mereka sudah lama menetap di sana, tapi masih menggunakan KK lama.
• Pemkot Surabaya Beri Pilihan Masuk SMP untuk 14 Ribu Peserta Program Mitra Warga
"Selama ada surat domisili dan dia memang tinggal di dalam zonasi, saya kira tidak ada masalah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda, menuturkan sudah banyak mendapatkan keluhan terkait permasalahan PPDB.
Masalah zonasi dirasakan para wali murid yang rumahnya di luar radius zonasi.
Anak mereka terancam tidak bisa sekolah negeri.
"Kami Komisi IV merespons dengan melayangkan surat ke Kementerian Pendidikan RI. Isinya agar kebijakan penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi dikaji ulang. Sudah kita buat isi suratnya, tinggal mengirimkan ke Jakarta,” tutupnya. (Surya/Willy Abraham)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: