Masih Ada Kerja Sama dengan Pihak Lain, Tiga Pasar di Malang Belum Bisa Direvitalisasi
Kota Malang melakukan revitalisasi pasar rakyat untuk memperbaiki fasilitas dan infrastruktur yang ada.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kota Malang melakukan revitalisasi pasar rakyat untuk memperbaiki fasilitas dan infrastruktur yang ada.
Setelah Pasar Klojen dan Pasar Bunul yang telah direvitalisasi, di tahun 2019 ini, Pemkot Malang juga akan merevitalisasi sejumlah pasar rakyat, seperti Pasar Sawojajar, Pasar Sukun, Pasar Kasin dan Pasar Mergan.
Hingga kini, sudah ada lima pasar rakyat yang telah direvitalisasi dari 29 pasar rakyat yang ada di Kota Malang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, revitalisasi pasar ini ia lakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.
• Akibat Bottle Neck, Terjadi Penumpukan Kendaraan di Simpang Karanglo Malang
• Keputusan Tarif Belum Turun, Tol Pandaan-Malang Masih Digratiskan Hingga Saat Ini
Meski dilakukan secara bertahap, namun ada tiga pasar yang hingga kini nasibnya masih terkatung-katung, yakni Pasar Blimbing, Pasar Besar, dan Pasar Gadang Lama.
Hal itu dikarenakan, ketiga pasar itu kini nasibnya diserahkan ke pihak ketiga, atau masih ada perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
"Kami belum bisa melakukan apa-apa di Pasar Blimbing, Pasar Besar, dan Gadang Lama. Karena ketiga pasar itu masih terikat kerja sama dengan pihak lain," ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Malang dan investor masih difasilitasi oleh DPRD Kota Malang berkaitan dengan realisasi pembangunan ketiga pasar tersebut.
• Manfaatkan Perubahan Jadwal Arema FC Vs Persib Bandung, Singo Edan akan Gelar Laga Uji Coba
Dikarenakan masih terdapat perbedaan pendapat berkaitan dengan masa pengelolaan pasar oleh investor pasca dibangun nantinya.
"Jadi masa pengelolaan pasar oleh investor masih menjadi perdebatan, dan kami masih menunggu," jelasnya.
Wahyu Setianto berujar, investor menghendaki mengelola pasar dengan durasi 30 tahun pasca pasar selesai dibangun secara fisik.
Sementara dalam aturan yang dibuat dalam Permendagri, dijelaskan jika masa pengelolaan pasar adalah 30 tahun sejak PKS ditandatangani.
• Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Malang Berencana Tambah Penyidik dan Pasang CCTV di Sungai
"PKS kan sudah ditandatangani pada 2010 lalu. Seandainya dibangun tahun ini, maka masa pengelolaan oleh investor tinggal 21 tahun, dan kalau dibangun tahun depan berkurang jadi 20 tahun. Tapi investor mintanya tetap 30 tahun saat dibangun, ini masih jadi perdebatan," terangnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Malang akan tetap mematuhi peraturan yang telah dibuat.
Sehingga, pada saat ini Wahyu Setianto memilih untuk menunggu keputusan dari kedua belah pihak.