Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Barang Bukti dari 400 Perkara Dimusnahkan Kejari Malang, 10.810 Lembar Uang Mainan Pun Hangus

Barang Bukti dari 400 Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Malang, 10.810 Lembar Uang Mainan Pun Hangus.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejari Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (13/6/2019).

Kepala Kejari Kepanjen, Abdul Qohar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tahun 2018 dan 2019.

400 perkara itu merupakan penyumbang ratusan barang bukti, yang dimusnahkan bersama oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.

Posisi Kepala OPD yang Kosong Bakal Terisi Juli Nanti, Ada 3 OPD yang Akan Dilebur Pemkot Malang

Sejumlah Proyek Pengadaan di Kota Malang Gagal Terealisasi, Silpa Capai Rp 480 Juta Lebih

Pria dari Malang Mau Silaturahmi Bersama Keluarga ke Pacitan, Mobilnya Ludes Terbakar di Trenggalek

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tahun 2018 dan tahun 2019. Ada ganja sabu, uang mainan, senjata tajam dan barang bukti lainnya," terang Qohar usai mengikuti pemusnahan.

Qohar menambahkan, barang bukti tersebut memang sesuai putusannya harus dilakukan pemusnahan.

Putusan diperkuat oleh yang perkara yang dimusnahkan kali inimempunyai kekuatan hukum tetap, serta sudah mendapat putusan inkracht.

Terkait barang bukti yang dimusnahkan, Qohar merinci ada dari narkotika jenis ganja, berasal dari 20 perkara dengan barang bukti sebanyak 442 gram.

Kemudian, pil dobel L sebanyak 90 perkara dengan barang bukti sebanyak 624.910 butir.

"Uang mainan dari dua perkara dengan barang bukti 10.810 lembar, pecahannya Rp 100.000. Lalu botol miras sebanyak 1 perkara, dengan barang bukti dua kardus sebanyak 16 botol," jelas Qohar

Penindakan beredarnya vcd bajakan juga tak luput dari kacamata Kejari Kepanjen. 325 keping vcd musik bajakan turut dimusnahkan dalam pemusnahan kali ini.

"Serta barang bukti lainnya meliputi tas dompet, bungkus rokok, botol minum, buku nikah palsu, senjata tajam dan barang bukti lainnya juga tak luput dari pemusnahan," jelasnya.

Di sisi lain, sejak awal tahun 2019, jajaran kepolisian Polres Malang sudah menangani 950 laporan tindak kejahatan.

“Berdasarkan catatan terbaru yang kami himpun, Polres Malang sudah menangani 950 laporan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang, sejak awal tahun 2019 lalu,” terang Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Dari jumlah tersebut, bulan april menjadi saat dimana jumlah laporan membludak. Pada saat itu, Polres Malang menangani sebanyak 308 kasus.

Sedangkan di bulan maret hanya 181 kasus, februari 258 kasus, dan januari 203 kasus.

“Dari 950 kasus, sebanyak 521 diantaranya sudah berhasil diungkap oleh Polres Malang,” jelas Ainun.

Berkaca pada jumlah iru, Polres Malang sudah berancang-ancang untuk meminimalisir adanya tindak kriminal. Seperti pada saat menjelang dan pasca lebaran beberapa waktu lalu.

“Guna mengamankan bulan ramadan hingga lebaran kemarin, kami sudah menginstruksikan kepada 800 personel untuk melakukan penjagaan dan pegawasan guna mengantisipasi tindak kejahatan,” terang Ainun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved