Kantor Pertanahan Masih Cari Solusi Kisruh Penerbitan Sertifikat PTSL Desa Sambirobyong Tulungagung
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tengah mencari solusi untuk menerbitkan sekitar 700 sertifikat program PTSL.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
“Seandainya warga membayar sendiri, saya berani langsung terbitkan sertifikat. Tidak mungkin mereka saya masukkan PTSL 2019,” tegas Eko Jauhari.
Solusi lainnya adalah menunggu pendataan PTSL 2019.

Jika target 2019 belum terpenuhi, maka Desa Sambirobyong akan dimasukkan program PTSL 2019.
Kepastian ini menunggu penetapan pada bulan Agustus 2019 mendatang.
• Cerita Arumi Bachsin Bakal Diwisuda di IAIN Tulungagung, Pindah-pindah Kampus hingga Tunggu 7 Tahun
“Kalau ada kuota 2019, warga Sambirobyong bisa nol rupiah ikut program ini,” tandas Eko Jauhari.
Sebelumnya, warga Desa Sambirobyong mengaku telah dipungut jutaan rupiah untuk penerbitan akta tanah.
Warga memperkirakan, uang yang terkumpul lewat kades dan perangkat desa ini mencapai miliaran rupiah.
Sementara mereka merasa tidak pernah menerima dokumen akta tanah itu.
Kepala Desa Sambirobyong, M Akris Riyanto mengatakan, uang yang dipungut tidak mungkin dikembalikan.
Sebab menurutnya, uang itu sudah dibayarkan ke kecamatan, hingga sudah terbit akta tanah.
• Mas Ipin Beberkan Rencana Trenggalek Akan Buat Festival Kupatan Pecah Rekor MURI di Tahun Depan
Dokumen akta tanah itu kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan, untuk menjadi bukti penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL.
Dugaan pungutan liar ini sudah diadukan ke Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, sudah banyak warga yang dimintai keterangan.
Namun statusnya masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). (Surya/David Yohanes)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: