Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologi Setya Novanto Plesir: Izin Urus Administrasi RS Santosa Tapi 'Hilang' Sekitar 3 jam

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto belum selesai bikin publik geger meski seharusnya sudah jalani pidana.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Setelah mengetahui peristiwa pelesiran tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal berinisial S.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa.

(Foto Setya Novanto Plesiran Beredar, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Tahanan Kelas Kakap)

"Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun 'one man one cell' untuk teroris," kata Ade. Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.

"Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS," ujar Ade.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pelesiran Setya Novanto Versi Ditjen PAS", 

Editor : Sandro Gatra

(Foto Setya Novanto Plesiran Beredar, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Tahanan Kelas Kakap)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved