Ditemani Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Hari Ini Bacakan Pembelaan Terkait Kasus Berita Bohong
Ratna Sarumpaet bersama dengan Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membacakan pembelaan terkait kasus berita bohong
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Ratna Sarumpaet yang kini ditetapkan sebagai terdakwa penyebar berita bohong (hoaks) kini akan membacakan nota pembelaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/6/2019).
Ia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.55 WIB. Saat itu, Ratna Sarumpaet mengenakan kerudung dan kemeja lengan panjang berwarna putih serta rompi berkelir merah hitam.
• Kemurkaan Tentara Saat 1 Foto Terakhir Soekarno Sebelum Wafat Tersebar, 2 Anaknya Sampai Diperiksa
• Faldo Maldini Sebut Prabowo Tak Akan Menang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Pasti Lu Pengen Bully Gue
Dalam sebuah video yang dilansir dari Tribunjakarta.com, tampak Ratna Sarumpaet turun dari mobil tahanan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beralamat di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Setelah menuruni mobil tahanan, Ratna Sarumpaet, sempat mengucapkan sebuah kalimat ‘mohon maaf lahir dan batin'.
“Mohon maaf lahir batin ya,” ucap Ratna Sarumpaet sembari tersenyum kepada awak wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, siap secara moril aja. Saya ada pembelaan pribadi," ungkapnya kepada awak media saat menuju ruang tahanan pengadilan.
• Respons I Gusti Putu Artha Terkait BPN Prabowo Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 M
Saat ditanya soal persiapannya, ia mengatakan ia tidak memiliki persiapan apa pun untuk menghadapi sidang pleidoi atau nota pembelaannya nanti.
"Ya enggak banyak juga (persiapannya). Enggak banyak juga yang bisa disiapkan," lanjutnya.
Ratna Sarumpaet mengaku tidak kesulitan dalam mempersiapkan sidang pleidoinya, karena dirinya yang sudah biasa dalam hal menulis.

"(Kesulitan) dalam mempersiapkan pledoinya? Ya nggak, saya biasa nulis. Tapi kan saya buatnya nggak sebagai ahli hukum, saya membuatnya sebagai saya aja," ujar Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
• Jokowi Sebut Adian Napitupulu dan Aktivis 98 Bisa Isi Kursi Menteri, Lihat Reaksi Adian Napitupulu
Tak sendiri, ternyata dalam sidang pleidoi kali ini, Ratna Sarumpaet ditemani oleh sang anak, Atiqah Hasiholan di ruang pengadilan.

Tampak Ratna Sarumpaet bersalaman dengan salah satu penasehat hukumnya sebelum duduk mendengarkan pleido yang dimulai dari para penasehat hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.
• 7 Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf Dibongkar Tim Prabowo-Sandi, Harta Jokowi hingga Buzzer Polisi
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.
"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.
Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.
• Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial:Kejanggalan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi
"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hari Ini Ratna Sarumpaet Akan Sampaikan Pembelaan Terkait Kasus Berita Bohong