Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial:Kejanggalan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi
Refly Harun melihat ada poin materi gugatan dari pemohon yang krusial diantaranya mengenai kejanggalan laporan sumbangan dana kampanye Paslon 01
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia ikut menanggapi soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga pada Jumat (14/6/2019) dalam program acara Breaking iNews.
• 7 Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf Dibongkar Tim Prabowo-Sandi, Harta Jokowi hingga Buzzer Polisi
Berawal dari pembawa acara yang menyinggung soal gugatan-gugatan yang bersifat kualitatif dan juga kuantitatif. Sehingga inilah yang menjadi permasalahan mengenai metode apa yang akan digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keputusan.
“Ini hal tentang pertaruhan paradigmatik antara pihak pemohon dan pihak termohon serta pihak terkait. Kalau pihak pemohon jelas-jelas mendorong agar MK menjadi peradilan yang substantive konstitusional, jadi tidak hanya menghitung perbedaan suara dan terlihat sekali kan tadi dari permohonan yang dibacakan sama sekali tidak ada uraian mengenai perbedaan suara. Mereka hanya mengklaim, bahwa mereka unggul 52 persen, tetapi kan tidak ada uraiannya.
• Bambang Widjojanto Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Menangkan Prabowo-Sandi,Jokowi Terdiskualifikasi
Nah, itu menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak ada bukti yang kuat di sisi kuantitatif, oleh karena itu mereka kemudian lebih mensasar pada hal yang sifatnya kualitatif tapi terlebih dulu dalam tanda kutip “appeal” membujuk MK agar “Ingat loh dulu anda begitu ngomongnya, termasuk saya pun dikutip juga kan? Memang kalo kita bicara dari sisi hukum dan tata negara memang teori-teori peradilan tentang konstitusional itu begitu. Karena itu tidak heran kalo seandainya mereka itu mendorong agar yang kualitatif itu juga diperhatikan sebagai bagian dari tugas MK untuk menjaga konstitusional itu,” jelas Refly Harun.
Refly Harun membenarkan MK yang nanatinya menggunakan metode kuantitatif malah akan merugikan pihak BPN Prabowo-Sandiaga.
“Ya, kalau hanya kuantitatif an sich atau kuantitaif saja begitu, saya katakan 99,9 persen itu pemohonan akan ditolak. Tetapi kalau kualitatif tadi nah ini permohonan yang pembuktiannya tidak mudah karena banyak sekali wilayah in between atau abu-abunya. Semisal penggunaan program pemerintah memang di negara mana pun di dunia ini, petahana selalu diuntungkan dengan program-program yang kadang-kadang memang sengaja disasar menjelang pemilu. Program – program populis seperti kenaikan gaji, pencairan tunjangan dan lain sebagainya. Karena itulah, sebenarnya ini permasalahan yang memang sangat akut di dunia ini,” ucap Refly.
• Bambang Widjojanto Beberkan Dana Kampanye Jokowi Hampir Rp 19 M, Singgung Kekayaan Sang Presiden
Selain itu, Refly memepertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi akan mengambil permasalahan ini atau tidak.
“Persoalannya adalah apakah MK mau mengambil soal ini atau tidak. Kalau MK tidak mau mengambil soal ini, ya berapapun argumentasi yang digelontorkan itu tidak terlalu penting akhirnya bagi MK, kalau MK selalu mengaitkan antara kecurangan itu dengan perolehan suara. Karena kita kan susah melihat koneksi langsung, misalnya penggunaan dana lalu kemudian dikaitkan dengan perolehan suara. Bahkan saya mengatakan, jangankan perolehan suara seperti itu, money politic langsung saja kita memberikan uang kepada voters atau pemilih, kan kita tidak pernah bisa mengecek apakah dia memilih kita atau tidak. Karena itu sekali lagi, dalam berbagai kesempatan tergantung paradigma MK-nya. MK mau pakai paradigm substantive konstitusional ataukah paradigma teknis hitung-hitungan. Kalaupun dia ingin menggunakan paradigma TSM, tapi TSM yang hitung-hitungan juga. Jadi, diminta pemohon untuk membuktikan bahwa itu ada kaitan langsung dengan perolehan suara. Saya kira susah,” jelas Refly Harun.
• Karena Sakit Gigi, Kivlan Zen Hanya Jawab 11 Pertanyaan Terkait Dana Rp 150 Juta dari Habil Marati
Saat ditanya jika pemohon mengaitkan keduanya dan ada pula hitung-hitungan di sana dengan jangka waktu yang hanya 2 minggu atau 14 hari, akankah itu akan selesai dengan penghitungan suara tadi.
Refly menjelaskan bahwa hal itu tetap tidak bisa dilakukan, artinya penghitungan tersebut tidak perlu dibuktikan lagi. Dikarenakan, pemohon sudah tidak mempermasalahkan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Refly menyebut kubu 02, Prabowo Sandiaga yang mengklaim suara unggul 52 persen, namun pihak 02, tidak bisa menguraikan di mana keunggulannya.
Menurut Refly Harun yang sudah memiliki banyak pengalaman di Mahkamah Konstitusi, biasanya hal tersebut dilakukan untuk secara teknik agar permohonan tetap bisa diperiksa lebih lanjut. Jika tidak bisa dilakukan, maka nanti di “dismiss” atau dianggap tidak memenuhi formalitas permohonan yaitu klaim suara.
• Jokowi Terbuka Bila Ingin Koalisi, Andre Rosiade: Yakin Prabowo Menang, Kami yang Ajak Mereka Gabung
Dalam kesempatan ini,pembawa acara juga menyinggung soal kutipan-kutipan yang digunakan juga oleh pihak bpn Prabowo-Sandiaga termasuk kutipan dari Refly Harun, sehingga seberapa kuat ketika kutipan tersebut dibawa ke persidangan dan dijadikan sebagai alat bukti dan apakah kutipan tersebut bermanafaat sebagai alat bukti di persidangan Mahkamah Konstitusi.
“Itu sebenarnya bukan alat bukti. Itu lebih kepada upaya untuk membujuk Mahkamah Konstitusi agar stay kepada doktrin mereka mengenai bahwa MK tidak hanya Mahkamah Kalkulator tetapi mereka adalah penjaga konstitusi atau “The Guardian of Constitution”. Karena itulah mereka menyebut “tolong dong anda jangan soal hitung-hitungan saja!” itu kan maunya pemohon. Tetapi ada dua hal yang menarik tadi yang disampaikan Bambang Widjojanto di luar dari permohonan awal. Pertama, status Ma’ruf Amin dan tidak dibantah oleh MK sepertinya Mahkamah Konstitusi membiarkan saja dan menerima apakah kemudian akan ditindaklanjuti dalam proses akhir sepetinya.
"Dan yang kedua tadi, mengenai dana sumbangan, itu menarik sekali, ada poin yang sangat krusial, kejujuran dalam dana kampanye," papar Refly.
• Mahfud MD Sebut Pihak 01 Sudah Menyerah Atas Pokok Permohonan yang Dibacakan Tim Hukum Prabowo-Sandi