PPDB 2019 di Jember, Keluhan Orangtua Soal Zonasi Mulai Muncul, Dindik: Wali Murid Masih Bingung
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo menyebut adanya keluhan dari orang tua terkait sistem zonasi PPDB di Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo menyebut adanya keluhan dari orang tua terkait sistem zonasi (jarak rumah - sekolah) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jember.
Keluhan ini muncul karena sistem ini masih baru diterapkan.
Edy mengakui ada keluhan dari wali murid yang kebingungan untuk mencari sekolah karena zonasi tersebut.
"Secara umum belum terindentifikasi persoalan-persolan yang ada di lapangan terkait PPDB. Tetapi beberapa wali murid masih bingung, karena faktor jarak rumah dengan sekolah yang diinginkan," ujar Edy, Rabu (19/6/2019).
• Pemkot Batu Tambah Kuota PPDB Jalur Zonasi di 2 SMP Negeri Ini, Simak Begini Syarat Utamanya!
• PPDB SMA/SMK Negeri Resmi Ditutup Sementara Dindik Jatim, Info Selanjutnya Tunggu Putusan Kementrian
Edy lantas menyebutkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang filosofi pemerataan pendidikan.
Filosofi pemerataan itu, lanjut Edy, mengandung makna semua memiliki kesempatan yang sama.
Oleh karenanya, dalam zonasi murni untuk SMP tidak mensyaratkan nilai atau hasil ujian nasional (UN).
Maka, untuk PPDB SMP, semua mengacu kepada zonasi atau jarak terdekat antar rumah dan sekolah yang dituju dalam zonasi tersebut.
Penentuannya, siswa yang rumahnya terdekat dengan sekolah yang dituju mendapat prioritas utama untuk sekolah di tempat tersebut, tanpa syarat nilai.
Edy mengakui sistem baru ini cukup membingungkan bagi sebagian masyarakat.
Karena itu, Edy menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang bijak.
Yakni orang tua yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah.
"Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan. Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci untuk diterima," imbuh Edy.
Terkait wali murid yang mengeluhkan jalur zonasi yang membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy menegaskan sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan.
Dia menegaskan nantinya setiap kebijakan akan ada evaluasi.
Dia menambahkan untuk SMP ada tiga jalur utama, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi.
Jalur prestasi terdiri dari jalur prestasi akademik dan non-akademik.
Dalam jalur ini bupati memberikan ruang kepada hafidz dan hafidzah, serta difabel.
Pembukaan PPDB SMP dimulai dari 13-14 juni 2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi, yang diumumkan 17 Juni 2019.
Pada 17 Juni dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019.
• Pengunjuk Rasa Diterima Plt Kadindik Jatim di Grahadi, Protes Sistem Zonasi PPDB Masih Berlangsung
• Tak Lolos PPDB SMA Negeri Jalur Zonasi, Pendaftar di Kota Malang Mulai Ramai Datangi Sekolah Swasta
"Pendaftaran dan berkas ke sekolah masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Terkait legalisasi Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, Edy menjelaskan ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Di juknis sudah dituangkan, baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya wilayah pengurusan adminduk terdekat," tegasnya. (Surya/Sri Wahyunik)