Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

4 Fakta Sidang Ketiga MK, Bambang Widjojanto Diancam Diusir hingga Hakim Terpingkal Saksi Izin ke WC

4 fakta sidang ketiga MK, Rabu (19/6/2019), Bambang Widjojanto diancam diusir hingga hakim terpingkal saksi izin ke WC.

Editor: Alga W
Tribunnews.com/Jeprima
4 fakta sidang ketiga MK, Rabu (19/6/2019), Bambang Widjojanto diancam diusir hingga hakim terpingkal saksi izin ke WC 

"Saya ingin ingatkan juga ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli."

"Kalau saudara menanyakan titik mana itu untuk ahli itu. Dia nggak ngerti."

"Supaya imbang, pertanyaan kita juga jangan menjebak untuk dia berpendapat," kata Aswanto.

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

5 Poin Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Alasan BW Sempat Keluar hingga MK Tolak 16 Permohonan

2. Hakim MK Ungkap Dua Saksi 'Ilegal'

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari BPN Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.

Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono.

Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.

Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.

"Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono," ungkap Suhartoyo.

Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi 'ilegal' itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.

“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.

Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.

Sehingga secara total ada 14 saksi fisik dan 2 saksi ahli yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi.

Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (Kompas TV)

Potret Philo Paz Armand, Model Tampan Putra Jennifer Jill yang Tampak Seumuran dengan Ajun Perwira

3. Saksi Izin ke Toilet

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved