Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

4 Fakta Sidang Ketiga MK, Bambang Widjojanto Diancam Diusir hingga Hakim Terpingkal Saksi Izin ke WC

4 fakta sidang ketiga MK, Rabu (19/6/2019), Bambang Widjojanto diancam diusir hingga hakim terpingkal saksi izin ke WC.

Editor: Alga W
Tribunnews.com/Jeprima
4 fakta sidang ketiga MK, Rabu (19/6/2019), Bambang Widjojanto diancam diusir hingga hakim terpingkal saksi izin ke WC 

4 fakta sidang ketiga MK, Rabu (19/6/2019), Bambang Widjojanto diancam diusir hingga hakim terpingkal saksi izin ke WC.

TRIBUNJATIM.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019), mengungkap fakta berupa keterangan saksi.

Tak hanya itu, sidang juga diwarnai beragam hal, mulai yang menggelitik, teguran dari hakim MK, hingga debat panas.

Berikut rangkuman hal menggelitik, teguran hakim MK, hingga debat panas di sidang MK, Rabu (19/6/2019) kemarin:

Profil-Biodata Agus Maksum, Saksi Prabowo-Sandi yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif ke MK?

1. Hakim MK Tegur Anggota Tim Kuasa Hukum 01

Hakim MK menegur anggota tim kuasa hukum paslon 01, Sirra Prayuna dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019.

Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum.

Awalnya, Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menginterupsi.

Palguna menanyakan, apa yang ingin dikejar oleh kuasa hukum pihak terkait melalui pertanyaan tersebut.

"Saya Majelis dari tadi berpikir apa yang mau Saudara kejar dengan pertanyaan Saudara ini?," tanya Palguna.

Sirra menjelaskan dirinya ingin menguji validitas dari data yang dipaparkan oleh Agus, misalnya soal data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.

"Tapi apa perlu melingkar sejauh itu, coba bisa enggak, lebih to the point supaya lebih efektif?," tambah Palguna.

Daftar Saksi Tim Prabowo-Sandiaga di Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Said Didu Terlambat Datang

Kemudian, Hakim MK Aswanto meminta Sirra mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan posisi Agus sebagai saksi.

Ia juga meminta kuasa hukum tidak menggunakan pertanyaan yang menjebak saksi untuk berpendapat.

"Saya ingin ingatkan juga ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli."

"Kalau saudara menanyakan titik mana itu untuk ahli itu. Dia nggak ngerti."

"Supaya imbang, pertanyaan kita juga jangan menjebak untuk dia berpendapat," kata Aswanto.

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

5 Poin Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Alasan BW Sempat Keluar hingga MK Tolak 16 Permohonan

2. Hakim MK Ungkap Dua Saksi 'Ilegal'

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari BPN Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.

Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono.

Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.

Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.

"Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono," ungkap Suhartoyo.

Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi 'ilegal' itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.

“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.

Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.

Sehingga secara total ada 14 saksi fisik dan 2 saksi ahli yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi.

Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (Kompas TV)

Potret Philo Paz Armand, Model Tampan Putra Jennifer Jill yang Tampak Seumuran dengan Ajun Perwira

3. Saksi Izin ke Toilet

Ada kejadian menggelitik di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019).

Kejadian tersebut membuat Hakim MK, Saldi Isra terpingkal.

Tak cuma itu, sidang yang sedang serius berlangsung bahkan sampai diskor lima menit lamanya.

Saksi fakta kedua kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Idham Amiruddin rupanya yang menjadi sumber peristiwa mengocok perut itu.

Mulanya Idham mendapatkan beberapa pertanyaan dari kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, terkait data kependudukan dalam DPT yang digunakan dalam Pemilihan Umum 2019.

Selesai tanya jawab, Ali Nurdin mengatakan pihak KPU ingin menyampaikan sesuatu.

"Ada satu lagi tambahan," ucap Ali Nurdin dikutip TribunJakarta.com dari Kompas TV.

"Maaf majelis kalau yang begini diperbolehkan kita juga boleh dong," celetuk kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

"Nanti dulu kita dengar dulu apa yang mau disampaikan, bukan nanya," kata Hakim MK Arief Hidayat.

"Silahkan Pak Hasyim," tambahnya.

Hasyim kemudian menyampaikan pendapatnya terkait data yang dipaparkan oleh Idham Amiruddin.

"Yang disampaikan Pak Nurdin tadi untuk mempertegas data yang dianalis...," kata Hasyim.

"Itu kesimpulan majelis," potong kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

"Iya,iya sebentar," terang Arief Hidayat.

Hasyim lantas melajutkan ucapannya.

"Supaya ada kejelasan, karena kan beberapa kali dicocokan tidak cocok," jelas Hasyim.

"Nanti kita menilai," tegas Arief Hidayat.

Saldi Isra kemudian mengajukan pertanyaan terkait data yang disampaikan Idam Amiruddin.

"Pak Idham di data tadi di halaman 111 yang ada rekayasa ada populasi itu," kata Saldi Isra sambil menunjukan setumpuk kertas.

Idham Amiruddin namun hanya menunduk sambil memejamkan mata.

"Pak Idham, Pak Idham," panggil Saldi Isra.

Ia meminta saksi kubu Prabowo-Sandiaga itu untuk memandang ke arahnya.

"Bisa lihat saya ya?," tergus Saldi Isra.

Sambil meringis, Idham Amiruddin meminta izin kepada Saldi Isra untuk buang air kecil.

"Yang mulia saya minta maaf, saya mau buang air kecil," celetuk Idham Amiruddin.

Saldi Isra sontak terpingkal, ia lantas meminta petugas keamanan untuk mendampingi Idham Amiruddin ke toilet.

Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). (Tribunnews.com/Jeprima)

5 Fakta Pernikahan Crazy Rich Asian Amanda Winarko yang Digelar di Monaco, Undang Michael Bublé!

4. Hakim MK Ancam Usir BW

Hakim MK, Arief Hidayat sempat mengancam Bambang Widjojanto untuk keluar dari persidangan jika tidak menghentikan ucapannya yang membela saksi.

Saat itu, Arief Hidayat bertanya pada saksi pemohon mengenai keberadaannya saat Pilpres 2019.

Saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan ia berada di kampung saat itu.

Hakim Arief pun bertanya apakah saksi akan menjelaskan berhubungan DPT di kampung saksi bukan berhubungan DPT nasional.

Sampai pada akhirnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Subianto, Bambang Widjojanto kemudian bersuara untuk membela saksi.

Arief kemudian meminta BW tak melanjutkan ucapannya atau bakal dikeluarkan dari sidang.

Simak videonya di bawah ini:

Kronologi Foto Syur Bidan Beraksi Pakai Timun Viral di WA Diselidiki Polisi, Korban Mengaku Khilaf

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Ketiga di MK, Saksi Izin ke Toilet hingga Bambang Widjojanto Diancam Diusir Keluar.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved