Hakim MK Buka Google Maps Gara-gara Keterangan Saksi 02 Sebut Jalan Juwangi Tak Beraspal
Gara-gara keterangan saksi Prabowo, Beti Kristiana sebut Jalan Juwangi tak beraspal, Hakim MK malah buka Google Maps
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, keterangan yang disampaikan saksi 02, Beti Kriatiana membuat Hakim MK Suhartoyo berinisiatif untuk membuka Google Maps dan melihat jarak serta waktu tempuh dari Teras ke Juwangi, Boyolali.
Beti Kristiana mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1 di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali.
Beti mengaku harus menempuh perjalanan hingga tiga jam dari rumahnya di Kecamatan Teras menuju Kecamatan Juwangi pada 18 April untuk memantau pergerakan kotak suara dari TPS ke kecamatan.
• Kondisi Soekarno Saat Ditahan di Wisma Yaso, Makanan Diaduk Pakai Bayonet & Dijaga 1 Peleton Pasukan
Keterangan Beti soal jarak tempuh Kecamatan Teras ke Kecamatan Juwangi butuh tiga jam menarik perhatian netizen yang sekaligus mematahkan argumennya.
“Izin yang mulia saya mulai dari saksi Beti. Saya ingin penegasan saja sebenarnya. Tadi saudara sempat ditanya oleh Komisioner KPU. Saudara tinggal di mana tadi?” anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.
“Kecamatan Teras,” jawab Beti Kristiana.
"Tujuan saudara ke Juwangi, itu 3 jam yah? Dari jam berapa berangkat dari Teras ke Juwangi?" tanya Sirra Prayuna.
• Duel Hidup Mati Anggota Kopassus Lawan Pentolan Gerilyawan di Kalimantan, Sempat Dihadang Ular Kobra
Sontak Hakim MK Suhartoyo menyela pernyataan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.
Hakim MK Suhartoyo mengaku telah membuka Google Maps untuk memastikan keterangan yang diungkapkan oleh Beti Kristiana.
“Sebentar Pak Sirra, saya juga langsung membuka Google Maps. Jarak Juwangi dengan kecamatan Teras itu 50 kilometer. Butuh 1 jam 30 menit kalau tidak melewati jalan tol. Kenapa bisa 3 jam itu maksudnya apa?” tanya Hakim MK Suhartoyo.
"Karena medannya sangat sulit bapak hakim," kata Beti Kristiana.
"Hari gini masih ada medan sulit di Boyolali ?" timpal Hakim MK Suhartoyo.
"Iya betul," jawab Beti Kritiana.
"Tapi jalan aspal semua?" tanya Hakim MK Suhartoyo.
"Tidak ada aspal," jawab Beti Kristiana.
“Oh, gitu ya,” timpal Hakim MK Suhartoyo.
Mendengar jawaban dari Beti Kristiana, muncul lah respons dari orang-orang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Ya, tiba-tiba ruang sidang MK seketika menjadi riuh mendengar jawaban Kristiana yang mengaku medan yang sulit di Boyolali.
"Ini kalau ada permohonan para pihak untuk cheking on the spot hakim bisa ke sana ini," kata Hakim MK Suhartoyo
Tanggapan yang dilontarkan Hakim MK Suhartoyo ternyata membuat seisi ruang sidang MK tertawa.
Bila dicek TribunnewsBogor.com di Google Maps ada tiga jalur yang bisa dilalui dari Teras ke Juwangi.
Jarak pertama 53,8 km dengan waktu tempuh 1 jam 35 menit.
Jalut kedua sejauh 59 km dengan waktu tempuh 1 jam 44 menit.
Dan jalur ketiga sejauh 66,6 km dengan waktu tempuh 1 jam 39 menit.
Kemudian Hakim MK Suhartoyo mempersilahkan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna untuk melanjutkan pertanyaannya.
“Oke, pak silahkan lanjutkan,” perintah Hakim MK Suhartoyo.
“Saudara, saya mengulang lagi dari awal supaya saya nggak tersesat dalam konstruksi pertanyaan. Saudara berangkat dari pukul berapa ke Juwangi?” tanya Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.
Menjawab pertanyaan dati Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna, Beti Kristiana mengaku, bahwa ia tidak langsung ke Juwangi.
"Mohon maaf soalnya saya tidak di Juwangi saja, saya abis dari lihat dari Boyolali kota jadi saya lupa," kata Beti Kristiana.
“Tadi kan saudara sampaikan di sidang ini, bahwa saudara di kampung menuju Juwangi selama tiga jam. Tadi dikonfirmasi oleh Yang Mulia Majelis Suhartoyo menyebut 1,5 jam. Kalau 3 jam, maka jam berapa saudara berangkat? Itu pertanyaan saya?” tegas Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.
“Mohon maaf saya tidak hanya ke sana saja tujuannya. Jadi, kalau dari rumah itu saya jam sembilan kurang lebih tetapi tujuan saja tidak hanya ke Juwangi,” jawab Beti Kritiana.
Melihat perdebatan yang boleh dikata membingungkan ini, Hakim MK Suhartoyo mengarahkan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna untuk langsung ke substansinya saja.
“Mungkin Pak Sirra langsung ke substansinya saja,” ujar Hakim MK Suhartoyo.
"Kalau di Juwangi tiba pukul 19.30 maksud tujuan saudara kemana ke juwangi itu?" kata Sirra Prayuna.
"Ya ke kecamatan Juwangi tersebut," jawab Beti Kristiana.
"Ada kegiatan saudara pada tanggal 18 di juwangi itu?" tanya Sirra Prayuna.
"Tidak ada," aku Beti Kristiana.

Kemudian, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna bertanya kepada Beti Kristiana soal dengan siapa saja Beti Kristiana berangkat ke Kecamatan Juwangi.
“Selain saudara, apakah ada orang lain dalam satu kendaraan dengan saudara? Dan siapa saja namannya?” tanya Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.
“Ada. Mas Hanafi, Pak Suparno dan Bu Susi,” sebut Beti Kristiana.
“Dalam rangka apa saudara berempat itu ke Juwangi?” tanya Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna lagi.
Beti Kristiana mengaku berangkat bersama sejumlah orang ke Juwangi.
"Berempat, kami ingin mengatahui pengiriman kotak suara yang dari kelurahan-keluarahan hanya pengen tahu," kata Beti Kristiana.
"Saudara kan 50 kilometer yah dari kampung saudara, kenapa saudara tidak berpikir kalau mau tahu mobilisiasi kenapa tidak di kampung saudara saja?" tanya Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.
"Saya tidak bisa jawab," kata Beti Kristiana.
"Lho harus dijawab atuh," timpal Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.
Kemudian, Hakim MK Wahiduddin Adams menyela dan bertanya kepada Beti Kristiana mengenai kedudukannya dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.
“Saya potong dulu. Ibu ini sebenarnya sebagai apa atau apa peranannya di dalam Pilpres? Apakah amasuk tim sukses atau sejenisnya?” tanya Hakim MK Wahiduddin Adams.
“Saya hanya seorang relawan,” ungkap Beti Kristiana.
“Relawan dari?” tanya Hakim MK Wahiduddin Adams kembali.
“Relawan 02,” tegas Beti Kristiana.
Kembali, Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sirra Prayuna menanggapi dan memahami kedudukan Betti Kristiana sebagai relawan 02 Prabowo-Subianto.
“Oh relawan 02, udah paham lah yah,” kata Sirra Prayuna.
“Nah sebagai relawan, apakah saudara mendapat penugasan di wilayah sekitar? Kalau Juwangi dengan Teras masih satu kabupaten atau bagaimana?” tanya Sirra Prayuna dengan penasaran.
“Betul. Masih satu kabupaten dan tidak ada yang menugaskan. Itu inisiatif saya sendiri,” ucap Beti Kristiana.
“Loh katanya relawan?” timpal Sirra Prayuna.
“Iya, betul tetapi tidak ada yang menugaskan. Saya disumpah untuk mengatakan sebenarnya,” tegas Beti Kristiana dengan mantap.
“Relawan saudara apa namanya?” tanya Sirra Prayuna.
“Tanpa nama,” jawab Betti Kristiana singkat.
Saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.
Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.
Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.
"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Menurut Beti Kristiana, tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.
Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan kotak surat suara yang berasal dari kelurahan ke kantor kecamatan.
Jarak dari letak tumpukan amplop ke tempat penyimpanan kotak suara di dalam kantor kecamatan sekitar 20 meter.
Di sisi lain, Beti Kristiana menemukan sebuah ruangan yang agak tersembunyi di kantor kecamatan.
Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga anggota KPPS, dua laki-laki dan satu perempuan.
Menurut pengakuan Beti Kristiana, ketiganya tengah memasukkan formulir C1 ke amplop baru yang tak bertanda tangan atau tak resmi.
"Setelah melihat, saya minta rekan saya untuk cek amplop tersebut dan segel untuk dicek. Setelah itu saya berjalan ke ruangan agak tersembunyi dan saya memang mencari petugas KPPS-nya di situ," kata Beti Kristiana.
"Ternyata kami menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan, memasukkan formulir C1 ke amplop. C1 itu dimasukkan ke amplop baru yang tidak bertanda tangan," ucap Beti Kristiana.
Lantas Beti Kristiana mengumpulkan tumpukan amplop itu sebagai barang bukti, kemudian menyerahkannya ke ketua seknas pasangan Prabowo-Sandiaga di Boyolali.
Sekitar 30 amplop suara dan segel yang terputus ia serahkan ke ketua seknas.
Kendati demikian, saat ditanya oleh Hakim MK Suhartoyo, Beti Kristiana tak dapat memastikan korelasi antara tumpukan amplop dan kegiatan tiga orang KPPS yang sedang memasukkan formulir C1 ke amplop baru.
"Saya tidak mengetahui secara persis," ucap Beti Kristiana.
Saksikan full video yang direkam Warsito Nusantoro Pamungkas berikut ini :
"YANG MAU TAU JALAN MENUJU JUWANGI MONGGO...
Saya akan cek jalan menuju Juwangi dan saya lewat timur Sumberlawang WKO / waduk Kedung Ombo apa bener gak ada jalan aspal...sampai Juwangi nanti saya akan lewat hutan tembus klewor Boyolali," tulis Warsito Nusantoro Pamungkas dalam akun Facebooknya.