Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi di BPPKAD Gresik, Jaksa: Terdakwa Mukhtar Cairkan Dana Operasional Bupati Rp 70 Juta

Sidang Korupsi yang menyeret Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Mukhtar kembali digelar

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Sugiyono
Terdakwa Mukhtar (Baju batik) menyapa saksi usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, kasus OTT Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Kamis (20/6/2019).  

 Alwi kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa, kurir yang dimaksud oleh saksi bisa terdakwa Mukhtar dan dari sekpri.

“Kan tadi saksi tidak menyebutkan siapa saksi itu,” kata Alwi sambil lari.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa dari proses persidangan akan koordinasi dengan jaksa.

“Sesuai proses persidangan saja. Kita rapatkan dulu hasil sidang hari ini,” kata Andrie dengan singkat.

(Terjerat Korupsi Gedung Islamic Center, Eks Wawalikota Probolinggo Dituntut 6,5 Tahun, Bikin Pleidoi)

Kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik oleh tim pidana Khusus Kejari Gresik pada Januari 2019.

Peniyidik Kejari Gresik telah menemukan uang sebesar Rp  531,623 juta dalam brangkas dan menetapkan seorang tersangka tunggal yaitu sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD Mukhtar.

Namun, dalam persidangan, para saksi yang dipanggil telah mengakui menerima uang pemotongan isentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.

Mulai dari asiseten, pegawai, Kepala BPD, almarhum Ketua DPRD Gresik dan ajudan Bupati. Para penerima aliran dana tersebut diminta segera mengembalikan uang bancaan tersebut. 

Reporter: Surya/Sugiyono

(Pansel KPK Jaring Calon Komisioner Lembaga Antirasuah di Kota Malang, Fokus Pencegahan Korupsi)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved