Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Berkas Jalan Gubeng Surabaya Ambles Akhirnya Diterima Kejati, Tercatat 6 Orang Tersangka Berikut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya telah menerima berkas Jalan Gubeng Surabaya ambles dari Polda Jatim selama dua bulan lebih
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya telah menerima berkas Jalan Gubeng Surabaya ambles dari Polda Jatim selama dua bulan lebih. Berkas tersebut diterima pada hari Rabu, (19/6/2019) kemarin.
Dikatakan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono saat dijumpai di Gedung Kejati Jatim.
"Kami sudah menerimanya, bila semua petunjuk telah terpenuhi kami siap untuk P21," terangnya, Jumat, (21/6/2019).
• Allahu Akbar, Teriak Pratu Suparlan Korbankan Diri Selamatkan Pasukan Kopassus, Pin Granat Dicabut
Namun, bila masih belum terpenuhi akan dikembalikan ke Polda Jatim. Asep mengaku pihaknya menerima tiga berkas. Dari enam tersangka diringkas menjadi tiga berkas.
"Tiga berkas itu dari penyidik masing-masing dua tersangka di dalam berkas. Isinya peran dari masing-masing tersangka," lanjutnya.
Hingga sekarang pihaknya masih akan meneliti kembali berkas tersebut. Pihaknya mempunyai waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas. Bila semua telah terpenuhi, dia memastikan akan menentukan sikap.
Perihal tersangka ini nantinya akan ditahan setelah dinyatakan P21. Asep menegaskan masih akan meneliti berkas terlebih dahulu.
Sebelumnya, sempat ngendon 2 bulan lebih di Polda Jatim, berkas perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, akhirnya dikembalikan ke Kejaksaan.
• Aspidsus Kejati Jatim Akui Keterangan Ketua DPRD Armuji Bantu Penyidik Soal Kasus Dugaan Korupsi YKP
penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles, pada Selasa (18/12/2018) malam.
Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.