Yusril Sebut Ada Kesaksian Palsu dari Saksi 02: Saat Sidang Selesai Kami Konsultasi ke Jokowi-Ma'ruf
Yusril Ihza menduga adanya kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019, masalah itu akan dikonsultasikan ke Jokowi-Ma'ruf seusai sidang MK
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Kesaksian Kontroversial Saksi Kubu 02, Beti Kristina
Pada hari Kamis (20/6/2019), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan amplop KPU dengan amplop yang dibawa oleh saksi Prabowo-Sandiaga dalam sidang keempat sengketa hasil Pilpres 2019.
Berawal dari sejumlah saksi kubu 02 yang hadir pada sidang sengketa hasil Pilpres, Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, memberikan kesaksian kontroversial hingga ramai diperbincangkan masyarakat.
Salah satu kesaksian dari 02 yaitu kesaksian Beti Kristiana yang mengklaim melihat tumpukan amplop resmi digunakan untuk menyimpan form C1.
• Saksi 02 Beti Kristiana Sebut Juwangi Boyolali Tak Ada Jalan Aspal, Warga: Lha Ini Cor-coran Beton
Dikutip dari Berita Satu, dalam kesaksiannya, Beti Krstiana menerangkan bahwa amplop yang bertanda tangan tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka dan tidak ada isinya, bahkan ia menemukan lembaran segel suara berhologram dalam keadaan sudah digunting.
"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," katanya.
Dikatakan Beti Kristiana, kejadian itu dilihatnya saat berada di halaman Kantor kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, 18 April 2019 pukul 19.30 WIB.
Dengan demikian, sebagai pihak termohon, KPU langsung memberikan respons.
• Beti Kristiana Saksi 02 Sebut Teras-Juwangi Tak Beraspal, Ditempuh 3 Jam, Dibantah Pemkab Boyolali
"Mohon izin Yang Mulia menjelaskan apa yang terjadi di Boyolali kemarin, jadi ini amplop sama dengan amplop yang dibawa kemarin. Nah amplop yang ada di kecamatan, KPU,'' kata Ketua KPK Arief Budiman tak selesai dikutip dari tayangan Official iNews, Kamis (20/6/2019).
Kemudian Hakim Saldi Isra meminta para termohon dan pemohon melihat dan maju ke depan meja hakim untuk memberikan perbanduan
Hakim Konsititusi Saldi Isra meminta para pemohon dan termohon maju ke depan meja hakim untuk memberikan perbandingan amplop yang ditemukan oleh saksi BPN dengan amplop milik KPU yang telah digunakan maupun yang masih baru.
"Supaya paham, yang pertama memang sampulnya jenisnya macam-macam dan kemudian ukurannya beda-beda karena tergantung apa yang akan dimuat di dalam sampul," kata Komisoner KPU Hasyim.
"Coba dilihat dulu, mana sampul," sahut Saldi.
• Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Tegas & Usir Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hasyim lalu mengatakan bahwa amplop dari saksi BPN memiliki banyak kejanggalan