Arsul Sani Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Dapat Menjadi Bahan Tertawaan Para Advokat Dunia
Pernyataan Bambang Widjojanto soal institusi negara yang bisa buktikan kecurangan dalam Pilpres, menurut Arsul bisa jadi bahan tertawaan dunia advokat
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tayangan Youtube TVONE
Bambang Widjojanto meminta izin selama 1 menit kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman agar anggota Tim Kuasa Hukum 02, membacakan surat An-Nisa ayat 135 di penutupan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, pada Jumat (21/6/2019).
"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN: Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat "
• Pakar Hukum Sebut Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan Meski Belum Diumumkan, Ini Analisisnya