Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIRAL Pria Lamongan Jajakan Istri Rp 3 Juta via FB untuk Jasa Seks Menyimpang: Cemburu Tapi Terpaksa

Kasus suami menjajakan istri ke pria hidung belang via Facebook (FB) tengah viral, terutama di Lamongan dan Malang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Pipin Tri Anjani
Chris Ratcliffe Bloomberg/Getty Images - SURYA ERWIN WICAKSONO
VIRAL Pria Lamongan Jajakan Istri Rp 3 Juta via FB untuk Jasa Seks Menyimpang: Cemburu Tapi Terpaksa 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus suami menjajakan istri ke pria hidung belang via Facebook (FB) tengah viral, terutama di Lamongan dan Malang.

Pria yang menjajakan istrinya via Facebook itu adalah FS.

FS merupakan warga Sumberejo, Kabupaten Lamongan.

Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Hari Ini Selasa 25 Juni 2019, Wilayah Surabaya Cerah Sepanjang Hari

Pada Rabu (19/6/2019), FS ditangkap Satreskrim Polres Malang di sebuah hotel di Kabupaten Malang.

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pria hidung belang.

FS menawarkan jasa istrinya untuk melayani perbuatan seks menyimpang, yakni threesome.

Pengakuan Blak-blakan Istri Digadaikan Rp 250 Juta, Tak Dinafkahi Hingga Anak Dijual Rp 500 Ribu

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri baju polisi) ketika menanyai tersangka (tengah) di samping Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Senin (24/6/2019).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri baju polisi) ketika menanyai tersangka (tengah) di samping Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Senin (24/6/2019). ((surya/Erwin Wicaksono))

Menawarkan ke Grup Facebook

Kaporles Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penangkapan terhadap FS berawal dari laporan masyarakat sekitar.

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seksual threesome di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," terangnya ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Yade menambahkan, dalam melancarkan aksinya, FS memanfaatkan media sosial, Facebook, melalui grup.

Di situlah, tersangka menggaet para pelanggan yang mau memakai jasa istrinya.

Ada Pemasangan Balok Jembatan Tol Pandaan-Malang, Jl Raya Madyopuro Dibuka Tutup, Ini Jadwalnya

Yade menjelaskan, begitu sepakat dengan pelanggan, tersangka dan istrinya langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati.

Di sanalah istri, dan juga tersangka sendiri akan melakukan hubungan badan, bersama dengan pelanggan.

Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," papar Yade.

Pria di Lumajang Dilaporkan ke Polisi Karena Gadaikan Istri Rp 250 Juta dan Bunuh Orang Tak dikenal

Istri Tersangka Ditetapkan Sebagai Saksi

Yade menerangkan, istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.

"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Yade.

Atas penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Di antaranya dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, serta satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Pengakuan Lasmi, Istri yang Digadaikan Suami Sendiri di Lumajang, Rindu ke Anak yang Dijual Hori

Tersangka Mengaku Cemburu, Tapi Terpaksa

Di sisi lain, FS mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Mirisnya, FS tentu saja juga turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, FS memilih bungkam.

Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di Polres Malang, dan mengaku cemburu.

"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.

FAKTA BARU Istri Digadaikan Rp 250 Juta, Hori Manfaatkan Lasmi Buat Tipu Hartono Demi Pinjaman

Di kesempatan itu, FS bercerita tentang pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.

Menikah sejak tahun 2012, FS dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.

"Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi. (Erwin Wicaksono)

UPDATE Kasus Gadai Istri Rp 250 Juta, Hori Bilang Uang Gadai untuk Usaha, Ternyata untuk Judi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved