Kakek dari Lamongan Ini Bujuk Rayu Mengantar Anak 6 Tahun, Lalu Cabuli di Kamar Rumahnya
Kakek dari Lamongan Ini Bujuk Rayu Mengantar Anak 6 Tahun, Lalu Cabuli di Kamar Rumahnya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sinto alias Mbah To, kakek 70 tahun warga Dusun Awar -awar Kecamatan Babat Lamongan ini benar - benar tua keladi, makin tua makin jadi.
Diusianya yang sudah senja, Sinto berulah yang sangat memalukan dan tidak bisa dicontoh.
Mbah To, berbuat senonoh pada anak yang baru berusia 6 tahun, sebut saja namanya O, pada 20 hari lalu tepatnya, Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
• 33 Puskesmas di Lamongan Buka Layanan Kesehatan Tradisional, Mulai Akrupressure hingga Bekam
• 300 Guru TK di Kabupaten Malang Dapat SK Penyetaraan
• Sugeng Si Pemutilasi di Pasar Besar Malang Akan Dikenai Pasal Berlapis, Potensi Hukuman Seumur Hidup
Pencabulan dilakukan di rumah tersangka di Desa Bulumargi dengan membujuk, merayu dan memaksa korbannya O.
Perilaku bejat Sinto itu terjadi pada saat korban ingin membeli petasan dan minta diantar oleh neneknya Kusnung (60) kerumah tetangganya, si penjual petasan.
Sebelum sampai di tempat yang dituju, korban ditawari oleh Sinto untuk lewat rumahnya saja.
Alasannya, karena jaraknya lebih dekat. Saat itu, tanpa curiga Kusning mengizinkan cucunya untuk lewat rumah tersangka.
Saksi Kusning tanpa curiga sedikitpun, dan menunggu cucunya di teras rumah tetangganya.
Tidak lama kemudian, korban O pulang dengan berlari dan tak menghampiri neneknya yang sedang menunggunya di teras rumah tetangga.
Diluar dugaan, ketika korban sampai di rumah spontan menangis. Korban ditanya orang tuanya, Ahmad Syukuri ketika mendapadi O menangis.
Korban sembari tetap menangis sesenggukan mengatakan, jika dirinya baru saja 'ditindih' Mbah To.
Ia ceritakan bagaimana, Mbah To memperlakukannya di kamar tersangka.
Muncul keributan di rumah korban dan sang nenek Kusning telah mendengar semua pengakuan cucunya.
Tak sabar, Kusning langsung bertandang ke runah tersangka. Tersangka tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan hanya mengantar korban.
Karena tidak mengaku, akhirnya pada Kamis (6/6/2019) keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Lamongan.
Tersangka ditangkap Tim Jaka Tingkir bersama unit PPA, Minggu (23/6/2019) pukul 20.00 WIB di rumahnya.
"Karena alat bukti cukup dan kuat, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo kepada Surya.co.id (grup TribunJatim.com), Rabu (26/6/2019).
Ada barang bukti celana dalam korban. Dan tersangka dijerat pasal asal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidanna minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.