PPDB di Jombang Diprotes Orangtua Calon Siswa, Dinilai Tak Sesuai Aturan dan Minta Revisi Juknis
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Jombang mendapat protes dari orang tua calon siswa. Itu setidaknya terjadi di SMP Negeri 1 Jombang.
Penulis: Sutono | Editor: Arie Noer Rachmawati
"Secara administrasi kewilayahan, lokasi SMP Negeri 1 Jombang berada di Desa Kepatihan. Sehingga, sangat mustahil jika calon siswa yang berasal dari desa tersebut justru terbuang dari aturan zonasi," kata Erwin.
• PPDB SD di Kota Kediri Sisakan Puluhan Bangku Kosong, Ini Daftar Sekolah yang Masih Kekurangan Siswa
• Hasil PPDB 2019 di Kabupaten Tulungagung, 5.000 Siswa SMP Gagal Masuk SMA/SMK Negeri
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jombang, Alim membantah tudingan itu.
Dia memastikan sistem zonasi benar-benar murni menggunakan jarak udara, bukan lagi urusan desa.
"Sehingga, jika jarak rumah calon siswa masuk dalam zona pagu, maka dari desa manapun calon siswa berasal akan bisa diterima," cetus Alim.
Mengenai surat keterangan domisili, pihaknya menyatakan tetap menerima karena sudah sesuai ketentuan yang ada.
"Pemahaman wali murid yang kurang. Maklum saja karena sistem ini masih baru sehingga perlu penjelasan maksimal. Sebab sistem zonasi ini betul-betul murni pakai peta jarak udara, tidak ada urusanya dengan desa," pungkasnya. (Surya/Sutono)