Tak Ada Hal Meringankan, 3 Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Jombang Dituntut Bui Seumur Hidup
Sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial PRA (19) asal Kecamatan Sumobito
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi tiga terdakwa: Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, atas pemerkosaan bergilir dan pembunuhan berencana terhadap PRA (19).
- Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan, dengan alasan tindakan para terdakwa dilakukan secara sadar, sadis, dan meresahkan masyarakat.
- Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500 kepada keluarga korban, sesuai perhitungan dari LPSK.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial PRA (19) asal Kecamatan Sumobito kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (8/10/2025) siang.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32) dinilai terbukti melakukan tindakan keji berupa pemerkosaan bergilir dan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan berencana, serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Karena itu, kami menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU Andie Wicaksono saat membacakan berkas tuntutan di ruang sidang Kusuma Atmaja.
Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebut tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat karena tindakan mereka dilakukan dengan cara yang dianggap sadis dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Aksi Pelajar di Jombang Terekam Bermesraan di Minimarket, Dewan Bakal Panggil Sekolah
“Ketiganya bukan hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga memperkosa korban secara bergilir. Perbuatan ini tidak manusiawi,” lanjut Andie.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500 secara tanggung renteng kepada keluarga korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa bersama dua hakim anggota, Putu Wahyudi dan Satrio Budiono, akhirnya ditutup setelah pembacaan tuntutan selesai.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
“Sidang kami tunda hingga dua minggu ke depan untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaannya,” ujar Faisal sambil mengetukkan palu sidang.
Baca juga: Nasib Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Jombang Ditentukan Hari ini, Hakim Bakal Beri Vonis
Kasus ini menjadi perhatian publik Jombang karena kekejaman yang menyertai aksi para pelaku. Masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal dalam putusan akhir nanti.
Polisi amankan tiga pelaku pembunuhan Putri RA (18) gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Ketiga pelaku ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama lalu Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA.
Pengadilan Negeri Jombang
jatim.tribunnews.com
penjara seumur hidup
Berita Jombang
pembunuh siswi di Jombang
1.226 Rekening KPM Dibekukan karena Terindikasi Dipakai Judol, Baru 12 Orang Ajukan Reaktivasi |
![]() |
---|
Motor Hilang Kendali, Remaja Jombang Tewas di Tempat Setelah Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Jelang Musim Hujan, Pemkab Banyuwangi Normalisasi Dam Garit untuk Antisipasi Banjir |
![]() |
---|
BGN Ingatkan SPPG di Jatim Wajib Kantongi SLHS, Akan Dihentikan Jika Tak Penuhi Standar Operasional |
![]() |
---|
Polemik Tabungan Macet, KSPPS Madani Trenggalek Disepakati Wajib Kembalikan Dana Simpanan Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.