Mengaku Polisi Untuk Memeras dan Asusila, Pria Asal Ujung Pangkah Gresik Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Muhammad Al Maghrobi, asal Ujungapngkah Gresik, dan MFF warga Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Ppangkah, keduanya secara terpisah dituntut
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Muhammad Al Maghrobi, asal Ujungapngkah Gresik, dan MFF warga Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Pangkah, keduanya secara terpisah dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 1,6 tahun dan 13 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati dan Dicky Eka Koes Andriansyah bahwa kedua terdakwa mempunyai peran masing-masing dalam melaksanakan aksi kejahatan dan tindak pidana asusila.
Saat itu, korban F dan N, keduanya warga Ujung Pangkah berniat ke rumah temannya, pada Jumat, Maret 2019, pukul 20.30 WIB.
Namun temannya tidak ada di rumah. Kemudian keduanya tersangka ada yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Surabaya yang baru ditugaskan di Ujungpangkah.
Kemudian, kedua terdakwa membawa ke kebun mangga. Salah satu terdakwa ada yang memeras uang korban dengan menunjukkan senjata api. Sedangkan, tersangka lagi memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Menuntut terdakwa MFF dengan hukuman penjara 13 tahun atas perbuatan asusilanya. Sedangkan terdakwa Muhammad Al Maghrobi, dituntut hukuman selama 1,6 Tahun akibat memiliki senjata api," kata Indah, Selasa (2/7/2019).
Pertimbangan jaksa menuntut hukuman seberat-beratnya itu karena terdakwa nekat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Polisi dan telah melakukan perbuatan yang merugikan masa depan korban yang masih dibawah umur.
• VIDEO Aksi Heboh Pria Nyanyi Lagu India di Pernikahan Mantan, Tamu Histeris saat Diseret Pick Up
• 60 Hari Tak Hujan, Gubernur Jatim Khofifah Gandeng TNI/Polri dan Industri Distribusikan Air Bersih
• Jacky Zimah Meninggal Dunia, Rita Sugiarto Beri Doanya untuk Sang Mantan Suami
"Terdakwa MFF terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1), Undang-undang perlidungan anak," imbuhnya.
Sementara, mejelis ketua majelis hakim PN Gresik Rina Idra Janti, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta keringanan terhadap tuntutan jaksa.
"Silahkan konsultasikan ke penasehukum untuk mengajukan keringanan," kata Rina. (Sugiyono/Tribunjatim.com)