TribunWiki
TRIBUNWIKI - Empat Tips dari Polri untuk Hindari Fintech Ilegal, Waspadai Penyebaran Data Pribadi
Financial Technology (fintech) atau pinjaman online jumlahnya sangat banyak di era digital seperti saat ini.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Financial Technology (fintech) atau pinjaman online jumlahnya sangat banyak di era digital seperti saat ini.
Masyarakat merasa terbantu dengan kemudahan akses fintech atau pinjaman online tanpa harus bersusah payah seperti mengurus pinjaman dengan cara konvensional.
Namun, banyaknya penggunaan fintech tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para oknum tak bertanggungjawab yang ingin meraup keuntungan sendiri.
• Mau Investasi Saham atau Uang? Agar Tak Menyesal, Simak Dulu Tips dari Satgas Waspada Investasi Ini!
Kemudahan akses tersebut dimandaatkan pembuat fintech ilegal untuk menggaet calon korban dengan iming-iming kemudahan transaksi.
Menjamurnya fintech ilegal ini sempat menjadi kasus cukup besar beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Penyidik Eksekutif Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Kombes Pol Rizal Syahman Radi memberikan tips bagaimana menghindari fintech ilegal.
• Perbankan & BPR Torehkan Rekor Posistif Pertumbuhan Ekonomi Jatim, OJK Komitmen Kembangkan Investasi
1) Selektif
Sebelum memasukkan data dan memproses pinjaman online, konsumen hendaknya teliti dalam memilih fintech.
Hal pertama yang harus dilakukan peminjam, kata Rizal, adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
"Fintech legal harus terdaftar di OJK. Karena akan mendapat pengawasan langsung dari OJK," kata Rizal saat menghadiri acara sosialisasi satgas waspada investasi, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, kini banyak aplikasi pinjaman online yang tidak ada izin dan tak berada di bawah naungan OJK.
Pemilik fintech ilegal tak hanya menawarkan aplikasi melalui Play Store, namun juga via pesan singkat atau SMS.
Banyaknya fintech ilegal yang bertebaran ini juga menimbulkan permasalahan. Seperti penyebaran data pribadi peminjam.
• Kepala OJK Sebut Investasi Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Perbankan BPR Termasuk
2) Sesuaikan kebutuhan