Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TribunWiki

TRIBUNWIKI - Empat Tips dari Polri untuk Hindari Fintech Ilegal, Waspadai Penyebaran Data Pribadi

Financial Technology (fintech) atau pinjaman online jumlahnya sangat banyak di era digital seperti saat ini.

PYMNTS.com
Ilustrasi Fintech 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Financial Technology (fintech) atau pinjaman online jumlahnya sangat banyak di era digital seperti saat ini.

Masyarakat merasa terbantu dengan kemudahan akses fintech atau pinjaman online tanpa harus bersusah payah seperti mengurus pinjaman dengan cara konvensional.

Namun, banyaknya penggunaan fintech tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para oknum tak bertanggungjawab yang ingin meraup keuntungan sendiri.

Mau Investasi Saham atau Uang? Agar Tak Menyesal, Simak Dulu Tips dari Satgas Waspada Investasi Ini!

Kemudahan akses tersebut dimandaatkan pembuat fintech ilegal untuk menggaet calon korban dengan iming-iming kemudahan transaksi.

Menjamurnya fintech ilegal ini sempat menjadi kasus cukup besar beberapa waktu lalu.

Penyidik Eksekutif Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Kombes Pol Rizal Syahman Radi saat menghadiri acara OJK, Kamis (27/6/2019).
Penyidik Eksekutif Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Kombes Pol Rizal Syahman Radi saat menghadiri acara OJK, Kamis (27/6/2019). (TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH)

Oleh karena itu, Penyidik Eksekutif Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Kombes Pol Rizal Syahman Radi memberikan tips bagaimana menghindari fintech ilegal.

Perbankan & BPR Torehkan Rekor Posistif Pertumbuhan Ekonomi Jatim, OJK Komitmen Kembangkan Investasi

1) Selektif

Sebelum memasukkan data dan memproses pinjaman online, konsumen hendaknya teliti dalam memilih fintech.

Hal pertama yang harus dilakukan peminjam, kata Rizal, adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.

"Fintech legal harus terdaftar di OJK. Karena akan mendapat pengawasan langsung dari OJK," kata Rizal saat menghadiri acara sosialisasi satgas waspada investasi, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, kini banyak aplikasi pinjaman online yang tidak ada izin dan tak berada di bawah naungan OJK.

Pemilik fintech ilegal tak hanya menawarkan aplikasi melalui Play Store, namun juga via pesan singkat atau SMS.

Banyaknya fintech ilegal yang bertebaran ini juga menimbulkan permasalahan. Seperti penyebaran data pribadi peminjam.

Kepala OJK Sebut Investasi Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Perbankan BPR Termasuk

2) Sesuaikan kebutuhan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved