Gus Nur Sayangkan Insiden Bentrokan FPI dan Banser Dua Pekan Lalu, Sebut Dapat Telpon dari Korban
Gus Nur menyayangkan insiden bentrokan antara FPI dan Banser saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik pada dua pekan lalu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sempat terjadi kerusuhan antara FPI dan Banser saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, (20/6/2019) lalu. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menyayangkan insiden itu.
Ia yang saat itu berada di sebuah mobil bersama salah satu kuasa hukumnya sekaligus pengacara FPI Jatim Andrey Ermawan, mengaku mendapatkan sebuah telepon dari korban dugaan pengeroyokan.
"Waktu itu saya sama Pak Andrey, satu mobil, menuju rumah makan, keluar dari sini (PN), tiba-tiba handphone Pak Andrey berdering saya mendengar, saja 'Pak Andre saya dikeroyok, mobil saya dihancurkan, hp saya hilang', udah gitu aja," kata Gus Nur, seusai sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya, kamis (4/6/2019).
• Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Gus Nur Kecewa Sidang Kembali Ditunda: Pelapor Maunya Apa?
Buntut dari kejadian itu, FPI bersama kuasa hukumnya, Andrey melaporkan oknum Banser dengan dugaan pengeroyokan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan itu secara resmi dilayangkan pada Kamis (20/6/2019).
Laporan tersebut berdasarkan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
• Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Gus Nur, Kembali Ditunda
Serta pasal 351 tentang penganiayaan, dengan hukuman paling lama 2 tahun penjara.
"Laporan sudah kami lakukan, sedang dalam proses, sudah diterima dan masih penyidikan sekarang. Kita serahkan ke pihak kepolisian saja, karena itu yang berwenang adalah pihak polrestabes," kata dia.
Saat ditanya kronologis kejadian, Andrey mengaku bahwa TKP pengeroyokan terjadi di luar Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat itu kliennya, AH, mengaku dikeroyok oleh 20an oknum orang beratribut Banser.
• Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Gus Nur Kembali Ditunda, Saksi Tak Bisa Hadir
Akibatnya kondisi korban diklaim mengalami memar di bagian wajah dan bibir.
Tidak hanya itu, menurut penuturan kliennya, Andrey mengatakan kondisi spion mobil yang ditumpangi korban rusak, ditambah lagi dengan hilangnya telepon genggam korban.
Sementara itu, perwakilan lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor Surabaya, Rafiqi Anjasmara mengaku pihaknya juga telah melaporkan oknum FPI atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan ke Polrestabes Surabaya.
"Kami (Ansor dan Banser) juga membuat laporan di hari yang sama. Karena saat kejadian pihak kami juga terluka," kata Rafiqi saat dikonfirmasi.
• Pria ini Akan ke Kebun Binatang Surabaya, Ternyata Diajak Temannya Nonton Sidang Gus Nur
Namun, ditanya soal dugaan pengerusakan barang dan penghilangan telepon genggam yang ditufuhkan pihak FPI, Rafiqi enggan menjawabnya.
Ia mengaku dirinya tak berasumsi terlalu jauh, sebab hal itu bisa dibuktikan saat proses hukum berjalan.
Kendati demikian, pihak Ansor dan Banser secara terbuka membuka jalan dialog untuk mencapai perdamaian insiden ini.
Hal itu terbukti dari mediasi yang terjadi beberapa waktu lalu di Mapolrestabes Surabaya. Mediasi itu, kata dia juga dihadiri oleh perwakilan FPI.
Kedua pihak, kata Rafiqi sepakat untuk berdamai. Meski demikian proses hukum juga disetujui untuk tetap berjalan sesuai dengan koridornya.