Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaringan Penjual Motor Bodong via FB Ditangkap Polres Lumajang, Polisi Menyamar jadi Pembeli

Tim Cobra Polres Lumajang membongkar jaringan penjualan sepeda motor bodong melalui Facebook. Sepeda motor yang dijual hanya disertai STNK tanpa BPKB

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Penjual Motor Bodong Hasil curian 

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di rumah tahanan Mapolres Lumajang.

“Dari ketiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak kriminal. Mereka diketahui melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara," kata Hasran.

Para penjual motor bodong itu disebut Hasran sebenarnya paham barang yang mereka jual adalah barang ilegal hasil tindak kejahatan. Karenanya sepeda motor dipasarkan secara murah.

Reporter: Surya/Sri Wahyunik

(Guru Honorer Surabaya Jual 17 Komputer Curian Rp 4 Juta, Pelaku: Uangnya Sudah Habis untuk Lebaran)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved