Jaksa Periksa 20 Saksi dalam Perkara Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Manggisan
Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul tidak termasuk dalam tasyakuran 'Nganyari Pasar' oleh Pemkab Jember, Kamis (4/7/2019).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul tidak termasuk dalam tasyakuran 'Nganyari Pasar' oleh Pemkab Jember, Kamis (4/7/2019).
Sebab pekerjaan pasar tersebut belum selesai. Ditambah lagi, saat ini proyek revitalisasi pasar tersebut disegel oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Seperti diberitakan Surya, Kejari Jember sedang menyidik dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Sementara itu, Pemkab Jember telah menggelar acara Tasyakuran 'Nganyari Pasar' sebagai bentuk selamatan untuk 11 pasar tradisional di Jember yang telah selesai revitalisasinya.
Revitalisasi pasar merupakan proyek Pemkab Jember memakai anggatan tahun 2018. Ada 12 pasar yang direvitalisasi memakai dana APBD Jember tahun 2018 sekitar Rp 100 miliar.
Bebeberapa pasar harus selesai dalam satu kali pekerjaan di tahun anggaran, namun ada juga pasar yang direvitalisasi dalam beberapa tahap di tahun anggaran yang berbeda.
11 pasar yang pekerjannya sudah selesai akhirnya 'diselameti'. Pada gelombang pertama ada tiga pasar yang telah dilakukan selamatan yakni Pasar Gebang, Kreongan, dan Mangli. Kamis (4/7/2019) giliran delapan pasar yakni Pasar Tanjung (tahap 1), Pasar Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, Pasar Tegalboto Kecamatan Sumbersari, Pasar Bungur Kecamatan Patrang, Pasar Umbulsari Kecamatan Umbulsari, Pasar Petung Kecamatan Bangsalsari, Pasar Menampu Kecamatan Gumukmas, dan Pasar Kalisat Kecamatan Kalisat.
Dari 11 pasar itu masih tersisa satu pasar yakni Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul.
"Untuk Pasar Manggisan, kami menunggu kelanjutan dari Kejari. Selain itu pekerjaan Pasar Manggisan memang belum selesai 100 persen. Pastinya tidak ada anggaran yang tersia-siakan. Kami menunggu proses dari kejaksaan, dan mendukung langkah yang dilakukan," ujar Bupati Jember Faida usai Tasyakuran 'Nganyari Pasar' di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Kamis (4/7/2019).
Dia mengharapkan proses hukum bisa berjalan secara cepat, sehingga bisa diketahui apakah ada yang salah.
"Jadi yang salah memang dinyatakan salah, dan yang benar memang benar. Tidak hanya dugaan, harus terbukti," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Saat dikonfirmasi tentang proses lelang proyek revitalisasi pasar itu, Faida meyakini Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Bagian Pembangunan Pemkab Jember sudah bekerja sesuai prosedur.
"Saya yakin ULP sudah melelang sesuai prosedur. Tidak ada setoran. Ngapain bupati dan wakil bupati cari-cari anggaran non bujeter," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi mengatakan ada 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan penyimpangan revitalisasi Pasar Manggisan. Ke-20 orang saksi itu antara lain dari unsur PNS Pemkab Jember, juga rekanan proyek revitalisasi Pasar Manggisan.
"Saat ini kami masih evaluasi hasil pemeriksaan. Untuk saksi ada 20 orang yang sudah dimintai keterangan," kata Herdian kepada Surya, Kamis (4/7/2019).
• Mengenal Gunung Piramid di Bondowoso yang Didaki Thoriq, Trek Pendakian Dijuluki Punggung Naga
• Pencarian Thoriq Pendaki Hilang di Gunung Piramid Terus Dilakukan Relawan, Cari Tanda-tanda Korban
• Pemuda 19 Tahun Nikahi Nenek 58 Tahun di Pati, Dikacaukan Ibu Mempelai Pria yang Tak Kasih Restu
Ketika ditanya kapan kemungkinan ada penetapan tersangka, Herdian meminta Surya menunggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-jember-penyegelan-pasar-manggisan-tanggul-jember-oleh-jaksa.jpg)