Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Langsung Peluk dan Cium Keempat Anaknya Seusai Sidang
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJATIM.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari sidang putusan yang digelar hari, Ratna Sarumpaet divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Setelah mendengar hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya.
• Ratna Sarumpaet Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata. Namun tampak matanya memerah.
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna Sarumpaet tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna Sarumpaet kepada keluarganya.
• Atiqah Hasiholan Ajak Wartawan Selfie Sambil Tunggu Sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
• Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, Ibu Atiqah Hasiholan Berharap Bebas: Tak Ada Fakta Aku Bersalah
Tetap ditahan
Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.
Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).
Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.
• Ratna Sarumpaet Ungkap Harapannya Divonis Bebas Jelang Sidang Putusan PN Jakarta Selatan
• Ditemani Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Hari Ini Bacakan Pembelaan Terkait Kasus Berita Bohong
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Ratna Sarumpaet Peluk dan Cium Keempat Anaknya usai Divonis Hakim