Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Caleg Nasdem Gresik, Diduga Ada Rekaya 'Kuitansi' Jual Beli Tanah, PT BSB Merasa Tertipu

Caleg Nasdem DPRD Gresik terlibat kasus dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Banyu Urip

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
DIAM - Terdakwa H Mahmud hanya diam seusai persidangan. Padahal ditunggu oleh pihak keluarganya, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri Gresik mempertanyakan surat kerjasama antara PT Bangun Sarana Baja (BSB) dengan terdakwa H Mahmud (54), Caleg Nasdem DPRD Gresik.

Sebab, dalam surat perjanjian tersebut terdakwa harus menyediakan lahan tanah seluas 50 hektar selama dua tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Putu Gede Hariadi menanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Sebab, terdakwa Mahmud dipojokkan dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah.

DPW Nasdem Jatim Belum Pilih Figur untuk Pilkada Serentak 2020, Masih Fokus Kongres di Jakarta 

Para saksi tersebut yaitu dari pelapor yaitu dari manajemen PT BSB, yang merasa tertipu karena sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 15,3 miliar selama 2 tahun sejak 2014 sampai 2015.

Namun, pada Januari 2015, pihak BSB mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan uang yang dikirim ke terdakwa Mahmud.

Sehingga menghentikan secara sepihak pembayaran jual beli tanah yang seharusnya masih berakhir pada 2015.

Pemkab Gresik Bersama PT Polowijo Gosari Tandatangi MoU Taman Teknologi Pertanian

"Kenapa terdakwa tidak dipanggil untuk memutuskan perjanjian jual beli yang selama dua tahun itu dihentikan?. Apakah ada surat pemberhentian kontrak kerjasama jual beli tanah itu. Padahal, saksi mengetahui kalau pembayaran jual beli tanah tidak sesuai fakta di lapangan?," tanya majelis Hakim PN Gresik Putu Gede Hariadi, Kamis (11/7/2019).

Atas pertanyaan itu, para saksi dari manajemen PT BSB mengaku tidak membuat surat penyabutan jual jual beli tanah tersebut.

"Tidak yang mulia. Karena kami anggap Pak Mahmud telah menipu kami. Sebab, tanah yang kami minta belum semuanya terbeli," kata Agus Sulistiyo (42) selaku HRD PT BSB.

Pengakuan Kemenag Gresik Dikira Non Muslim Seusai Diberi Selamat Pendeta: Nama Mahrus Jadi Markus

Berbeda dengan saksi dari tim makelar tanah, mengatakan selama jual beli tanah untuk PT BSB, terdakwa Mahmud tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Namun, diganti dengan tukar guling tanah.

"Saya membayar sendiri tanah senilai Rp 2,8 miliar menggunakan uang sendiri. Sebab, pak haji Mahmud tidak mengeluarkan uang sama sekali. Karena 6 bulan tidak dibayar akhirnya, berkas-berkas tanah saya tarik kembali," kata Rodiah (56), warga Banyuurip Ujungpangkah saat menjadi saksi persidangan hingga pukul 20.30 WIB.

Begitu juga dengan saksi Kastar, mantan Kelala Desa Purwodadi, Sidayu Gresik, mengatakan ada kuitansi yang direkayasa untuk mencairkan dana dari BSB, sebab uang yang digunakan untuk membayar jual beli tanah hanya Rp 3,4 miliar.

"Saya dibuatkan kuitansi dan tinggal tanda tangan. Alasannya untuk segera pencairan dan tahapan berikutnya," kata Kastar.

Cita-cita Hanif Lulusan SMK Pencipta Jam Digital Wal Ashri Asal Gresik Terkabul, Jadi Maba di ITB!

Diketahui, terdakwa Mahmud mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Gresik dari partai Nasdem.

Kemudian, mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan VIII Manyar, Bungah dan Sidayu mendapat suara terbanyak yaitu 5.645 suara.

Total perolehan seluruh caleg dan parpol sebanyak 13.496 suara.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Surya/Sugiyono)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved