Bela Kekasihnya saat Sidang Kasus Narkoba, Pengakuan Terdakwa Farid Malah Bikin Geram Majelis Hakim
Dua terdakwa Farid Ali dan Hasni Laila tak berkutik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
"Jangan asal ngomong kamu, mau dikonsumsi sendiri pakai logika dong. Kami menangani kasus narkoba," tegas hakim Dwi.
• Polres Mojokerto Ciduk 12 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Juni, Satu Orang Simpan Sabu RP 350 Juta
Sementara Laila mengaku dirinya di apartemen tersebut bersama seseorang bernama Wafis.
Dia mengaku tidak mengkonsumsi barang itu.
Dia membuang barang bukti lantaran disuruh oleh Wafis.
"Saya takut saat digrebek," akui Layla.
Diketahui, kejadian ini bermula pada
Pada 26 Februari 2019, di sebuah apartemen tersebut anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut.
• Polda Jatim Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba, Simpan Sabu Asal Malaysia di 10 Kaleng Cat
Tepatnya di kamar 201 terdakwa mengetahui kedatangan dua petugas polisi dan membuang satu kantong plastik ke halaman parkir apartemen
Farid Ali dalam pengakuannya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kenalan semasa mendekam di Lapas Porong beberapa tahun lalu, inisialnya, M.
Farid membeli semua barang haram itu senilai Rp 50 juta.