Kasus Korupsi Jasmas, Kejari: Wakil Ketua DPRD Surabaya Dijanjikan Suara Tambahan di Pileg 2019
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah jasmas di Surabaya terus dilanjutkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengusutan kasus korupsi jasmas di Surabaya terus dilanjutkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Dimaz Atmadi menyatakan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan alias Aden serta anggotanya Sugito dan empat anggota diberi uang tunai oleh terdakwa Agus Tjong.
Darmawan dan pasukannya juga disbeut telah dijanjikan tambahan suara saat Pileg 2019.
Dimas pun tidak memungkiri adanya dugaan Agus Tjong meminta para anggota DPRD Kota Surabaya ini 'mengelola' dana hibahJaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dengan iming-iming tambahan suara di Pileg 2019.
(Kejari Sumenep Selamatkan Uang Rp 699 Juta, Kerugian Negara dari Korupsi Pasar Pragaan)
"Dari persidangan memang saksi dari dewan mengatakan ada janji perolehan suara kalau disetujui," ungkapnya, Rabu, (17/7/2019).
menanggapi hal ini, Utjok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum terdakwa Tjong menyatakan, janji 'tambahan suara di Pileg 2019' itu hanya diucapkan kliennya secara lisan saja.
Tidak ada perjanjian tertulis antara kliennya dengan anggota dewan bila sepakat kerjasama mengelola dana hibah jasmas maka sekian persen masyarakat akan memilihnya dalam Pileg.
"Saya pikir tidak ada masalah, Kalau janji untuk mengumpulkan massa di dapil dia. Kalau sesuai persidangan, supaya di dapilnya tetap pilih dia, itu tidak ada unsur korupsinya," tuturnya.
Ia juga membantah bila kliennya memberikan uang jasa kepada anggota dewan sebanyak 15 persen dari dana hibah yang berhasil dicairkan.
Menurut Utjok, selama ini penyidik tidak memiliki bukti terkait hal itu. Kerjasama pengelolaan dana hibah jasmas hanya berdasarkan pertemanan antara kliennya dengan anggota dewan.
(Komisi B DPRD Surabaya Sambut Baik Rencana Tri Rismaharini Membuat Perwali Kurikulum Anti Korupsi)
Sementara itu, kuasa hukum Darmawan, Herman Hidayat tidak banyak komentar.
"Saya masih belum bisa bertemu Pak Aden karena masih dalam masa isolasi di rutan," terangnya.
Diketahui, janji tambahan suara di Pileg 2019 tersebut diungkap Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya saat menjadi saksi untuk terdakwa Tjong beberapa waktu lalu.
Bantuan suara itu akan diberikan Tjong kepada setiap anggota dewan di luar uang jasa yang juga akan diberikan ketika dana hibah sudah cair.
Namun, Aden tidak mengungkap berapa suara yang akan diberikan Jong dalam Pileg. Dia mengaku lupa karena janji itu diucap tiga tahun lalu. Tapi, janji suara itu diragukan.
Sugito dan Aden akhirnya tidak terpilih sebagai anggota dewan kembali karena perolehan suaranya lebih rendah dari batas minimal dalam Pileg kemarin.
(Korupsi di Dinkes Kabupaten Malang, MCW: Oknum Kirim Kode Peluru Seusai Setor Uang Korupsi ke Laci)