Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepergok Belanja Sabu 15 Kg dari Malaysia, 5 Pria di Surabaya Ini Kompak Dituntut 15 Tahun Penjara

5 kurir sabu ini serempak divonis 17 tahun penjara karena kepergok belanja sabu 3 kg dari Malaysia untuk dijual di Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Lima kurir sabu seberat 15 kilogram dituntut penjara selama 15 tahun saat jalani sidang di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (25/7/2019). 

Sisanya akan dibayar empat kolega lainnya dengan ditransfer dari Indonesia.

Lukman membayar Rp 175 juta, dan Sobirin membayar Rp 150 juta sebanyak empat kali.

Setelah lunas, Ridwan mengirim sabu-sabu itu ke Riau. 

Rival lalu berangkat dari Malang ke Riau untuk menemui Zaki.

Dia meminta Zaki mengantar sabu-sabu sampai ke Caruban. Imbalannya uang Rp 60 juta.

Polisi Gerebek Jaringan Sabu Sokobanah Sampang di Surabaya, Sita Sabu dalam Plastik Dilakban Hitam

Zaki lalu meminta Rudi menemaninya dan dijanjikan imbalan Rp 30 juta.

Sementara Rival sudah terlebih dahulu pulang ke Malang.

Sabu-sabu itu dibagi menjadi empat paket lalu dibawa menggunakan tas jinjing.

Keduanya naik bis yang pergi ke Pelabuhan Caruban naik kapal laut.

Namun, ketika bis sampai di pelabuhan dan melanjutkan perjalanan ke terminal, bis itu mogok.

Keduanya lalu kembali menghubungi Rival dan disarankan untuk ganti bis.

Sampai di terminal, keduanya dijemput orang suruhan Sobirin.

Jaringan Narkoba Digerebek Polisi Saat Transaksi Sabu di Pom Bensin Gresik, Libatkan Pelajar SMA

Sobirin merupakan pembeli sabu-sabu tersebut.

Keduanya lalu dijanjikan Sobirin uang Rp 50 juta bila berhasil mengantarkan sabu-sabu itu.

Namun, sebelum keduanya dijemput orang suruhan Sobirin, keduanya sudah ditangkap petugas BNNP Jatim di Terminal Caruban.

Tidak lama, Sobirin ditangkap di Hotel Holiday Inn Express Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved