Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Masih Banyak Perusahaan Mokong, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Makin Intensif Kerjasama Dengan Kejaksaan

Masih Banyak Perusahaan Mokong, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Makin Intensif Kerjasama Dengan Kejaksaan, yakni Kejati Jatim.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/MUJIB ANWAR
Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi serta penandatanganan kesepakatan bersama dengan dengan Kejati Jatim, di Surabaya, Kamis (25/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jatim.

Salah satunya, dengan menggandeng aparat penegak hukum, yakni institusi kejaksaan, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) . 

"Hal ini kita lakukan, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto, Kamis (25/7/2019), usai rapat koordinasi monitoring dan evaluasi serta penandatanganan kesepakatan bersama antara Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim dengan Kejati Jatim, di Surabaya.

Menurut Dodo Suharto, pihaknya menggandeng Kejati Jatim beserta jajarannya dalam rangka optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami kan tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jatim. Makanya kita menggandeng pihak kejaksaan," tegasnya.

Dengan begitu, pihak kejaksaan sebagai pengacara negara dapat membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh.

"Ini penting agar kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat," tandas Dodo Suharto.

Ditambahkan, perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi kedalam beberapa jenis tindakan, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah di bawah UMK, dan ada perusahaan yang sama sekali belum mendaftarkan.

"Terhadap perusahaan tersebut, bisa dikenai sanksi, yakni pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti, pemberhentian operasional hingga pencabutan izin," ungkapnya.

Sulasni Jadi Korban Penjambretan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Perak Jamin Penuh Biaya Pengobatan

Guru SMK Negeri dan Swasta di Kota Malang Dibekali Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Percepat Target Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Tingkatkan Kinerja Badan

Awas dan Waspadai Penipuan Berkedok Hadiah Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran

Kata Dodo Suharto, sampai Juni 2019, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jatim kepada Kejaksaan sebanyak 572 SKK Piutang Iuran dan yang sudah patuh sebanyak 199 perusahaan dengan realisasi iuran mencapai Rp 3,4 miliar.

Lalu, 509 SKK PWBD dan yang sudah patuh sebanyak 189 perusahaan dengan realisasi iuran Rp 177 juta. Kemudian, 3 PDS TK dan yang sudah patuh sebanyak 2 perusahaan dengan realisasi iuran Rp 34 juta, 1 PDS Program dan sudah realisasi dengan iuran Rp 1 juta.

"Untuk penyerahan PRA SKK ada sebanyak 571 perusahaan, sedangkan perusahaan yang sudah patuh baru 156 perusahaan dengan realisasi iuran Rp 662 juta," imbuh Dodo Suharto.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hingga bulan Juli 2019, sebanyak 32 persen jumlah SKK telah diserahkan ke kejaksaan berhasil dipulihkan hak-hak pesertanya.

"Hasilnya, ada 45 persen tenaga kerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah kita SKK kan ke kejaksaan setempat," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Kejati Jatim, I Made Suarnawan menyatakan, bahwa selama ini sudah banyak perusahaan yang sudah diselesaiakan, dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu untuk menagih penyelesaian tunggakan.

"Sudah ada beberapa yang berhasil kita tagih, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Karena atas dasar itulah JPN bisa menindak lanjuti data-data atau laporan dari pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya

Hanya saja, sampai saat ini, institusinya, kata I Made Suarnawan masih sebatas menangani kasus keperdataan saja.

Kecuali jika nanti sudah diberi somasi tapi tetap tidak respon, maka baru JPN akan mengambil langkah-langkah.

"Dan kalau ada dua alat bukti yang cukup, kita bisa lempar ke Pidsus (pidana khusus) sebagai tindak lanjut korupsi," tandasnya.

Sejumlah perusahaan yang pernah di somasi ternyata pada akhirnya bersedia mengembalikan tunggakan. Sehingga JKN tidak melakukan upaya hukum paksa.

"Ini menunjukkan perusahaan tersebut sudah menyadari kesalahannya. Makanya, sejauh ini belum ada perusahaan yang ditindak, karena memang belum ada laporan yang sampai segitu," pungkas I Made Suarnawan. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved