Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Jombang Ini Curi Ponsel Rekan Kerjanya Saat di Pabrik, Modusnya Kreatif Tapi Bikin Geregetan

Pria Jombang Ini Curi Ponsel Rekan Kerjanya Saat di Pabrik, Modusnya Kreatif Tapi Bikin Geregetan.

Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SUTONO
Tersangka kasus pencurian ponsel Saiful Arif 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang meringkus Saiful Arif (39), warga Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, ini karena diduga mencuri ponsel milik rekan kerjanya sendiri 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan, buruh pabrik plastik ini dijemput oleh anggota Resmob Polres Jombang saat berada di tempat kerjanya, UD Kartika Plastik Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito, Sabtu (27/7/2019). 

Berbekal Gelang di Kaki, Polisi Tangkap Pencuri Burung di Jombang

Heboh Temuan Mayat Wanita di Kamar Kos di Jombang, Kondisi Tubuh Bengkak, Tewas Karena Penyakit

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jombang Muncul Lagi, Dindik Disebut Temukan Kejanggalan

Penangkapan terhadap Saiful ini bermula dari laporan korban yang juga rekan kerja pelaku, Harsono (39), warga Desa Mancar Peterongan, yang kehilangan sebuah ponsel merek Oppo tipe A3S di tempat kerja.

Menindak lanjuti laporan korban, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan tersangka pelaku, tak lain teman kerja korban sendiri, yakni Saiful Arif.

AKP Azi Pratas mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku adalah cara menutupi ponsel milik korban yang terletak di mesin gulung tali menggunakan kaos warna biru. Setelah itu, tersangka mengambil dan membawa pergi kaos yang terdapat ponsel di dalamnya tersebut. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapat informasi keberadaan tersangka di tempat kerjanya. Anggota kami bergerak cepat dan menangkap pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatanya,” ujarnya, Minggu (28/72019). 

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah ponsel hasil curian beserta kotaknya. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku kami jerat dengan pasal tentang pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHP,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved