Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jombang Muncul Lagi, Dindik Disebut Temukan Kejanggalan

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang kembali mengemuka setelah dilaporkan lagi oleh LSM FRMJ

Penulis: Sutono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/Sutono
Tanda terima laporan kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Jombang, ke Polda Jatim. (sutono) 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebuah kasus yang sudah lama tenggelam, mendadak mengemuka.

Kasus tersebut yakni dugaan penggunaan ijazah oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Kasus ini kembali mengemuka menyusul dilaporkannya kasus tersebut ke Polda Jatim, Kamis (25/7/2019).

Ijazah yang diduga palsu itu berupa ijazah Paket C (setara SMA), diduga digunakan sang oknumsaat mendaftar sebagai caleg pada Pileg 2014 lima tahun lalu.

(Fakta-fakta Qomar Ditangkap Polisi Akibat Dugaan Ijazah Palsu, Terbongkar Saat Akan Mewisuda)

Pelapornya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang  (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang  (FRMJ).

Pelaporan ke Polda Jatim ini dilakukan lantaran proses hukum kasus itu mandek di Polres Jombang sejak 5 tahun silam.

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim menilai banyak kejanggalan dalam perolehan ijazah paket C  yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia Flamboyan.

Pusat Kegiatan Belajar Mengajar itu ada di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut .

Melalui laporan pengaduan masyarakat Nomor 280/FRMJ/JBG/VII/2019, FRMJ bertekad mengawal dituntaskannya kasus dugaan ijazah palsu ini.

“Kami laporkan ke polda karena proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini mandek sejak 2014 dan tidak ada kejelasan sampai sekarang,” kata Joko Fattah Rochim.

Pihaknya pun menunjukkan tanda terima laporan, kepada surya.co.id pada Kamis malam (25/07/2019).

(Polsek Sukomanunggal Menangkap Sindikat Pembuat Ijazah Palsu, Lihat Barang Bukti Temuan Polisi)

Joko Fattah menyebut, berdasarkan investigasi pihaknya, sang oknum menggunakan ijazah paket C tahun 2011 yang diduga palsu, untuk syarat administrasi pendaftaran calon DPRD Jombang periode 2014-2019.

“Pembuktiannya mudah, karena bukti-bukti komplet. Apalagi yang bersangkutan mencalonkan lagi pada 2019 dengan menggunakan ijazah berbeda. Tidak lagi ijazah paket C yang pernah dipakai mendaftar di Pileg 2014,” terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved