Puluhan Sopir Dam Truk Gelar Unjuk Rasa Desak Pemkab Jangan Mempersulit Penambang Lokal Situbondo
Puluhan sopir dam truk melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pemkab Situbondo, Rabu (31/07/2019).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Puluhan sopir dam truk melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pemkab Situbondo, Rabu (31/07/2019).
Mereka menolak penjajahan pengerukan kekayaan alam di Kabupaten Situbondo.
Dalam aksinya para sopir dam truk mendapat pengamanan puluhan personil Kepolisian Resor Situbondo.
Setibanya di depan pintu Pemkab, para orator aksi melakukan orasi mendesak Pemkab Situbondo agar tidak mempersulit ijin para penambang lokal Kabupaten Situbondo.
• Bupati Situbondo Dadang Wigiarto Ingatkan CJH Perbaiki Niat Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Usai berorasi puluhan sopir dam truk menandatangi surat pernyataan sikap di depan kantor Pemkab Situbondo.
Koordinator aksi, Junaidi mengatakan dirinya meminta kepada Pemkab agar para penambang lokal jangan dipersulit dalam pengurusan ijin dan penambang lokal tidak mau kucing kucingan dengan aparat karena para penambang siap mengurus sesuai aturan yang ada.
Selain itu, kata Junaidi, di Situbondo masih banyak mafia mafia pengemplang pajak bagi penambang yang legal.
"Misalnya saja dia sudah menambang dua tahun dan material yang keluar mencapai Rp 20 miliar, pajaknya yang masuk hanya Rp 60 juta dan itu kemana. Aturannya jelas dan ini banyak kongkalikong di dalam dab banyak permainan," ujar Junaidi kepada sejumlah wartawan.
• Dampak Gempa di Bali, Getaran Gempa Juga Dirasakan Warga Situbondo
Dikatakan, kedatangannya ini tidak lain ingin membantu Pemkab untuk mendongkrak PAD Kabupaten Situbondo.
"Jika ini ditertiban dan pajak akan masuk dengan baik ke PAD. Maka pembangunan di Situbondo akan meningkat," katanya.
Junaidi menjelaskan, ijin yang sudah masuk ke ESDM Propinsi itu jumlahnya mencapai sebanyak 64, namun yang keluar hingga saat ini baru mencapai 17 penambang.
"Dari 17 penambang yang berijin, Itupun dua penambang dari lokal dan selebihnya penambang dari luar Kabupaten Situbondo," jelanya.
Junaidi meminta agar membubarkan aosiasi yang mengeluarkan rekomendasi abal abal dan yang mengatasnamakan APSI yang anggotanya tidak jelas.
"Kalau anggotanya legal monggo ditunjukkan, namun jika anggotanya orang oranf ilegal maka asosiasinya juga ilegal dan dilarang mengeluarkan rekomendasi. Jika memaksa dan dipakai saya akan laporkan melalui aparat penegak hukum," tukasnya.
Untuk mengurus ijin satu titik lokasi tambang, kata Junaidi, biaya ijinnya mencapai sebesar Rp 350 juta dan itu terlalu besar dan itu perlu diselidiki.