Anak di Lumajang Diperkosa Ayah Kandung 50 Kali Selama 4 Tahun, Sang Bapak Sudah Nikah 5 Kali
SS (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, yang memerkosa anak kandungnya telah menikah sebanyak lima kali.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
Lalu SS menikah kembali di tahun 2006 dengan NL (34) secara siri dan memiliki seorang anak.
Namun pernikahan siri itu hanya berjalan tiga bulan. SS meninggalkan istri sirinya.
Di tahun 2012, SS menikahi LS (44) dan belum memiliki anak.
• Ayah Sekap & Perkosa Anak Tiri Selama 20 Tahun hingga Lahirkan 9 Anak, Bermula Dendam kepada Istri
Memiliki empat orang anak, SS tidak tinggal bersama mereka. Dua anaknya dirawat oleh saudaranya. Sedangkan dua yang lain dirawat oleh ibu masing-masing.
Satu anak yang dirawat saudaranya itulah yang diperkosa SS.
"Perlakuan SS kepada anaknya ini seperti binatang saja. Padahal dia pernah menikah lima kali tapi anaknya masih dirusak," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban.
SS disangka melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Dia sudah ditahan polisi. Sang anak mengaku diperkosa ayahnya antara 40 - 50 kali. (Surya/Sri Wahyunik)