Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Sita Aset TPPU Bandar Narkoba Lintas Wilayah, Senilai Rp30,1 Miliar, Ada Rumah Mewah

Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
SITA ASET BANDAR NARKOTIKA - Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa ujarnya dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Senin (6/10/2025).  

Poin Penting : 

  • Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika 
  • Aset tersebut berupa kendaraan, bangunan, tanah dan perhiasan
  • Seorang kepala desa di Bangkalan, Madura, Jawa Timur diduga sebagai pengelola aset hasil TPPU narkoba

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika yang berhasil ditangkap dan diburu Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim selama beberapa waktu terakhir.

Aset tersebut berupa kendaraan, bangunan, tanah dan perhiasan. Dari nilai total aset yang disita itu, rinciannya, aset sitaan Polda Jatim sejumlah Rp24,6 miliar. 

Sedangkan, polres jajaran; Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto Kota sejumlah sekitar Rp5,9 milliar. 

Mereka, Tersangka TK (41), nilai asetnya sekitar Rp10 miliar, sudah divonis pidana penjara 10,4 tahun di PN Kepanjen. 

Tersangka HS (45), nilai asetnya sekitar satu miliar, sudah divonis pidana penjara 6,3 tahun di PN Magetan.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Jatim Diperiksa Polisi Ngawi, Hasil Tes Urine Positif

Sedangkan, Tersangka MFM (43) serta Tersangka FM (44) berstatus kakak beradik nilai asetnya sekitar Rp13 miliar.

Dan, Tersangka DAS (34) nilai asetnya sekitar Rp650 juta. Tiga tersangka terakhir, sedang dalam tahapan penyidikan. 

Tangkapan Polres Mojokerto Kota atas nama Tersangka HY nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar. 

Sedangkan, Tangkapan Polres Pasuruan atas nama Tersangka K nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menerangkan Tersangka TK, nilai aset yang disita sejumlah sekitar Rp10 miliar, hasil perputaran uang sejak 2017-2024. 

Barang bukti yang berhasil disita, diantaranya tanah pekarangan dari bangunan seluas 476 meter persegi, lahan pertanian sebidang tanah, bangunan rumah permanen, dan sebidang tanah pekarangan

Kemudian, kendaraan satu mobil Honda HR-V, satu mobil Honda Jazz beserta surat-suratnya, satu mobil Daihatsu Rocky, dan sepeda motor Honda Scoopy, dan sepeda motor Yamaha RX King. 

"Ini dokumentasi terkait Tersangka TK yang sudah kita proses dan sudah vonis," ujarnya dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Senin (6/10/2025). 

Baca juga: Bandar Narkoba Kelas Kakap Asal Pasuruan Diciduk di Bali, 350 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved