Perda Minuman Keras Lamongan Disahkan, Miras Golongan A Boleh Beredar, Ini Catatannya

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Lamongan dipastikan telah selesai.

Tribunnews.com
Ilustrasi Perda 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Lamongan dipastikan telah selesai.

Para anggota DPRD Lamongan telah menggedok palu Peraturan Daerah pada Kamis (31/7/2019) siang in.

Hasilnya, hanya miras golongan A yang boleh beredar, dan pada klausul pasal 4 dicantumkan minuman beralkohol golongan B dan C dilarang beredar di Kabupaten Lamongan.

"Artinya yang kadar etanolnya maksimal 5 persen. Lebih dari itu tidak boleh beredar di Lamongan,"  ucap Ketua Pansus DPRD Lamongan, Mahfudz Shodiq.

(Tolak Raperda Miras DPRD Lamongan, Muhammadiyah dan MUI Rekomendasikan Gerakan Lamongan Bersyariah)

Beberapa poin yang ada dalam ketentuan umum Bab I hingga Bab XIV dari Perda ini , mengatur pedagang Miras harus punya SIUP - MB.

Mahfudz menjelaskan,tujuan daru Perda ini tidak lain untuk pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Tujuannya untuk membatasi peredaran minuman beralkohol untuk produksi, pengadaan dan atau diperdagangkan di Daerah.

Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, sehingga dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol dapat diawasi, dikendalikan dan dikualifikasikan pada tempat yang telah ditentukan.

(Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Lamongan Apresiasi Calon Bupati Lamongan yang Berani Tolak Perda Miras)

Sebelumnya Raperda Miras sempat menjadi polemik dan kontroversial di Lamongan.

Mahfudz mengakui telah melakukan tahapan sesuai aturan, satu di antaranya publik hearing.

Fungsinya untuk menerima masukan dari seluruh stake holder masyarakat.

Ada masukan yang menolak dan mempertimbangkan dalam hearing dianggap sebagai hal yang wajar.

Reporter: Surya/Hanif Manshuri

(Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Lamongan Apresiasi Calon Bupati Lamongan yang Berani Tolak Perda Miras)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved