Tolak Raperda Miras DPRD Lamongan, Muhammadiyah dan MUI Rekomendasikan Gerakan Lamongan Bersyariah
DPRD Lamongan dikabarkan tengah menggodok Raperda Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - DPRD Lamongan dikabarkan tengah menggodok Raperda Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam perda yang dalam status perencanaan itu, kabarnya akan ada pembebasan peredaran beberapa jenis minuman beralkohol.
Gelombang penolakan terhadap upaya tersebut terus bertambah, termasuk Ormas Islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah.
Bahkan Muhammadiyah Daerah Lamongan menolak Perda itu yang sudah dituangkan dalam bentuk surat resmi pernyataan sikap, tertanggal 26 Juli 2018
(Demo Tolak Raperda Miras DPRD Lamongan, Massa PMII Sempat Bentrok dengan Polisi)
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan, Shodikin, Sabtu (27/7/2019) menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan seharusnya tak melegalkan peredaran minuman keras, sebab mayoritas penduduknya beragama islam.
"Lamongan dengan jumlah penduduk muslim sebanyak 99,96 persen, jadi seharusnya tidak melegalkan miras," ucapnya Shodikin pada Sabtu (27/7/2019).
Shodikin tidak hanya menjawab pertanyaan wartawan, namun penolakan itu secara resmi dituangkan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PD Muhammadiyah Lamongan.
Dijelaskan dalam pernyataan sikap Muhammadiyah, bahwa konten Perda itu seharusnya adalah larangan memproduksi, mengoplos, mengedarkan dan menjual Miras diseluruh wilayah Lamongan.
"Perda yang memberi ijin, memberi ijin terbatas dan mengawasi hanya akan mengembangkan peredaran Miras yang tidak akan terkendali dan membahayakan bagi masyarakat Lamongan," kata Shodikin.
Menurut Muhammadiyah, Miras adalah larangan agama dan melanggar peraturan Menteri Perdagangan dan KUHP.
Maka menurut pandangan Muhammadiyah, produsen, pengedar, penjual Miras harus dihukum seberat - beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Polisi Gerebek Pesta Miras di Warung Jombang Malah Temukan Pil Double L, Dalangnya Remaja 17 Tahun)
Pada konteks ini, kata Shodikin, Muhammadiyah masih mempercayakan pada Pemkab dan DPRD Lamongan.
"Jika aspirasi Muhammadiyah tidak didengar, maka PD Muhammadiyah akan melakukan upaya lain dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar," tegasnya
Hal yang sama disampaikan KH Masnur Arif, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan, yakni menolak pengesahan terhadap Raperda tentang peredaran minuman beralkohol.
"Kami setuju dengan sikap dari bebeberapa elemen masyarakat yang menolak pengesahan Raperda tentang peredaran minuman beralkohol," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/massa-pmii-saat-berdialog-dan-diterima-wakil-ketua-dprd-lamongan-menolak-raperda-miras.jpg)