Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Dobel L

Pengedar pil dobel L dan sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Barang bukti pil dobel L sebanyak 1.070 butir dan sabu-sabu 0,31 gram

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Pengedar pil dobel L dan sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pengedar pil dobel L dan sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Barang bukti pil dobel L sebanyak 1.070 butir dan sabu-sabu 0,31 gram diamankan.

Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo menjelaskan, tersangka pengedar pil dobel L atas nama ARP warga Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

"Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis dobel L tanpa izin," jelas Iptu Purnomo kepada Surya, Kamis (1/8/2019).

Terungkapnya kasus peredaran pil dobel L berawal informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain mengamankan barang bukti 1.070 butir pil jenis dobel L juga diamankan sebuah HP.

"Tersangka bakal dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Tunggu Putusan MK, KPU Jatim Belum Tetapkan Aleg DPRD Jatim Terpilih

Persebaya Vs Persipura, Kursi Kepelatihan Bajul Ijo dalam Tekanan, Syaifudin: Pemain Percaya Djanur

Postingan Terakhir Agung Hercules Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Unggah Foto Bersama Keluarga

Sementara tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan ZN (49) diringkus petugas di pinggir jalan umum Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

"Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu," jelas Iptu Purnomo kepada Tribunjatim.com.

Selanjutnya tersangka ZN yang membuka bengkel servis motor warga Desa Tirulor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dijebloskan sel tahanan Polres Kediri.

Petugas mengamankan plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,31gram dan sebuah HP warna hitam.

Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dim/Tribunjatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved