Persidangan Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Digelar di PN Surabaya, Keamanan Jadi Faktornya
Persidangan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dipastikan akan digelar di Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan.
Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.
• Lagi Polisi Bekuk 3 Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Ada yang Berperan Melempar Batu
Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ancaman hukuman lima tahun penjara.