LW Tersangka Pertama Kasus Korupsi Dispora Pasuruan, 5 Kali Pamit ke Kamar Mandi saat Pemeriksaan
Kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Satu tersangka ditetapkan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kasus dugaan korupsi atau mark up anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.
Korps Adhyaksa akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi massal ini.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalaH LW.
Ia mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, ia berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan.
• Pasar Hewan Terpadu Tulungagung Rusak sebelum Difungsikan, Diduga Bagian Rangkaian Kasus Korupsi
Penetapan dilakukan setelah hasil audit pemeriksaan kerugian negara dalam kasus ini dari Inspektorat sudah turun di Kejari.
Berkas dari auditor ini melengkapi alat bukti yang sudah dikantongi jaksa selama ini.
Dalam hasil audit resmi dari Inspektorat, total kerugian negara dalam kasus korupsi massal ini sekitar Rp 918 juta.
Jumlah ini lebih kecil dibandingkan hitung - hitungan sebelumnya yang mencapai angka Rp 1,1 miliar.
"Setelah dipotong pajak karena memang pajak sudah dibayarkan, maka kerugian negara total mencapai Rp 918 juta. Hari ini, kami periksa LW dengan status tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, Senin (5/8/2019) malam.
• Agus Tjong Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasmas Surabaya 2016 Senilai Rp 5 M
Denny menjelaskan, LW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam akal - akalan jahat di dalam kasus ini.
Ia menyebut, LW berperan aktif dalam menggunakan kuasa dan jabatannya untuk memploting anggaran kegiatan.
"Dari total 34 saksi yang kami periksa, semua mengarahkan bahwa LW ini terlibat aktif dalam mark up anggaran kegiatan dan lainnya. Kami sudah punya alat bukti lengkap, termasuk audit inspektorat," tambahnya.
• Kejari Tanjung Perak Periksa Saksi dari Pemerintahan Pemkot Surabaya Terkait Kasus Korupsi Jasmas
Menurut dia, dalam kasus ini, tersangka LW mengetahui konspirasi mark up beberapa kegiatan.
Ia mencontohkan, untuk kegiatan Porsadin di tahun 2017.
Dalam kegiatan itu, ada beberapa anggaran yang diplot untuk sebuah kegiatan yang nilainya dilebihkan.
Dalam arti lain, plot anggaran yang dilaporkan dalam laporan keuangan itu berlebihan.
Ada indikasi, dengan sengaja menaikkan harga untuk suatu kegiatan.
Nah, kata dia, indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri itu sangat terasa.
"Apalagi tidak satu kegiatan yang di mark up, tapi banyak kegiatan. Nah, kami menduga ini dilakukan dalam keadaan sadar dan sudah tertata rapi. Semua kegiatan di mark up atau melebihi batas wajarnya," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Koprs Adhyaksa belum ada tanda - tanda akan menahan tersangka LW.
Kejaksaan beralasan, yang bersangkutan ini kooperatif saat diperiksa Jaksa, dan memberikan informasi yang mengarah ke pihak terduga lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami tidak menahannya. Kami hanya mewajibkan tersangka untuk wajib lapor. Ada batasan waktu tertentu hingga akhirnya nanti tersangka akan kami tahan. Yang jelas kasus ini akan mengarah ke tersangka lainnya, bukan hanya satu orang," paparnya.
• Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan Bakal Tuntas, Jaksa Panggil Kasubag Hukum, Akan Ada Tersangka
Dalam kasus ini, LW dijerat dengan pasal berlapis yakni primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang - Undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindakan pidana korupsi, dan subsidair lasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindakan pidana korupsi.
Secara terpisah, LW diperiksa Jaksa dengan status tersangka sejak pukul 12.00.
Selama pemeriksaan, tersangka terlihat bolak - balik pamitan ke kamar mandi.
• Rumah Bos Pisang Cavendish di Pasuruan Meledak, Garasi Mobil Hancur, Begini Kondisi Keluarga Korban
Dari catatan Surya (grup TribunJatim.com), tersangka lima kali ke kamar mandi dan tiga kali pamitan salat.
Tersangka sangat bungkam. Ia menghindari jepretan kamera wartawan.
Ia bersembunyi di balik badan kuasa hukumnya.
Sementara itu, pemeriksaan akan dilanjutkan kembali. (Surya/Galih Lintartika)