Kuasa Hukum Caleg Nasdem di Gresik Anggap Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta
Penasehat hukum terdakwa Mahmud (54), caleg Nasdem DPRD Gresik terpilih menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penasehat hukum terdakwa Mahmud (54), caleg Nasdem DPRD Gresik terpilih menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik mendakwa kliennya dengan hukuman selama 3 tahu penjara sangat tidak sesuai fakta persidangan.
Sebab, kasus jual beli tanah dengan PT Bangun Sarana Baja (BSB) masih dalam proses perjanjian.
Pembelaan penasehat hukum terdakwa Mahmud, yang dibacakan Gunadi, menilai bahwa tuntutan jaksa Kejari Gresik hanya berdasar pada keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
"Sementara keterangan saksi dalam persidangan telah terungkap. Bahwa keterangan tiga ahli menyebutkan kasus tersebut terjadi dalam kerjasama jual beli tanah antara terdakwa Mahmud dengan PT BSB pada tahun 2014 sampai 2016," kata Gunadi, Rabu (7/8/2019).
Lebih lanjut Gunadi mengatakan, dalam perjanjian jual beli tanah selama dua tahun itu, pihak pelapor dari PT BSB juga harus membayar setiap bulan minimal sebesar Rp 1 Miliar sampai Rp 2 Miliar.
"Namun pada bulan ke tiga, pelapor tidak membayar. Sehingga mengingkari perjanjian tersebut," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.
Kemudian, pada bulan ke 7, pihak pelapor memberhentikan perjanjian secara sepihak dan sampai sekarang ini PT BSB tidak memenuhi isi perjanjian.
"Sampai perkara ini berlangsung di pengadilan dan perjanjian berlangsung dua tahun, pihak PT BSB belum ada pembayaran sisa pembayaran," katanya kepada Tribunjatim.com.
• PT Jasa Marga Terapkan Aturan Kecepatan, Ngebut di Tol Pandaan-Malang Bisa Keciduk Speed Gun, Awas!
• Demi Uang Rosa Meldianti Jadi Tukang Ojek, Menangis Tak Pernah Hidup Susah, Ekspresinya Disoroti
• Mantan Dirut PLN Bicara Kemungkinan Sabotase dalam Blackout, Zaman Saya Pejabat Diinterogasi BIN
Sementara, Jaksa penuntut umum Kejari Gresik Budi Prakoso mengatakan bahwa akan menjawab pembelaan penasehat hukum terdakwa Mahmud dengan cara tertulis.
"Kita akan sikapi pembelaan penasehat hukum terdakwa Mahmud secara tertulis," kata Budi.
Tim jaksa penuntut umum Kejari Gresik telah menuntut terdakwa Mahmud dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Sebab, terdakwa diduga telah melanggar pasal 372 KUHP dengan dugaan penggelapan uang PT BSB sebesar Rp 15 Miliar.
Diketahui, terdakwa Mahmud ditetapkan KPU Kabupaten Gresik menjadi anggota DPRD Gresik dari partai Nasdem. (Sugiyono/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-gresik-terdakwa-dari-nasdem-jalani-sidang-di-pn-gresik.jpg)