Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap, Diduga Terlibat Dendam Antar Perguruan Pencak Silat

Penyidik mengungkapkan bahwa aksi brutal di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang tersebut bukan tindakan spontan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sugiyono
PEMBACOKAN - Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat menyampaikan ungkap kasus pembacokan, Jumat (24/4/2026). 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembacokan di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Aksi tersebut diduga akibat dendam antar perguruan silat. 

Baca juga: Meresahkan Warga, 7 Pelaku Curas & Curanmor Dibekuk, Motor Kini Dikembalikan ke Pemiliknya

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, dari hasil penyidikan, penyidik mengungkap bahwa aksi brutal tersebut bukan tindakan spontan.

Melainkan bagian dari rencana sweeping antar perguruan silat

Dalam aksinya, tersangka DS (21) bersama rekan-rekannya diduga sengaja berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.

"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan," kata AKP Arya Widjaya, kepada wartawan, Jumat, (24/4/2026).

Dari aksi pembacokan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus tersangka DS selalu pelaku pembacokan dan G selalu penyedia senjata tajam jenis celurit. 

DS ditangkap Tim Resmob Polres Gresik di wilayah Sukun, Kota Malang, pada Rabu, 22 April 2026, dini hari, setelah beberapa hari buron usai melakukan pembacokan terhadap MFK (19). 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya, juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. 

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

"Masyarakat bisa aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110, serta kanal Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved