Pengamat Ekonomi Energi UGM : Langkah PLN Dalam Pemberian Kompensasi Sudah Tepat
Pengamat Ekonomi Energi UGM : Langkah PLN Dalam Pemberian Kompensasi Sudah Tepat.
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Peristiwa blackout listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten kemarin terus ditindaklanjuti oleh PLN.
PLN sendiri telah berjuang keras memulihkan kondisi saat blackout. Hasilnya, blackout yang terjadi di hari minggu (4/8) mampu dipulihkan dalam waktu relatif singkat.
• Mantan Dirut PLN Bicara Kemungkinan Sabotase dalam Blackout, Zaman Saya Pejabat Diinterogasi BIN
• Rizal Ramli Bocorkan PLN Sempat Nyaris Bangkrut Sebelum Blackout: Direksinya Datang Sampai Ngemis
• Sripeni Tertunduk saat Disemprot Soal Listrik, JJ Rizal: PLN Institusi Negara, Masa Ngajarin Ikhlas?
Tercatat, pemadaman pertama kali terjadi pada pukul 11.48 WIB. Namun, pada sore di hari yang sama, listrik sudah mengalir kembali di sejumlah tempat di Jawa Barat.
Selanjutnya pukul 19.00 WIB sebagian wilayah Jakarta sudah teraliri listrik, dilanjutkan dengan wilayah Banten.
Meski demikian, PLN tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout. PLN sendiri bertanggungjawab sepenuhnya atas peristiwa blackout yang terjadi pada hari minggu kemarin (4/8).
Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019. Adapun nilai kompensasinya mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Metode pemberian kompensasi itu sendiri dilakukan dengan skema No Cash-Out. Dalam arti PLN tidak mengeluarkan uang tunai sama sekali. Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.
Menanggapi rencana tersebut, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menilai langkah yang diambil PLN sudah tepat.
“Jadi dasar hukum kompensasi yang dilakukan PLN sudah tepat menggunakan Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash.
Dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan. Itu tepat sekali karena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM itu dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab. Artinya langkah yang diambil PLN sudah tepat,” jelas Fahmy Radhi.
Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada Bulan September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.
Adapun nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017.
Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi).
Adapun kepada golongan adjustyment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan.
Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/direksi-pln-adakan-konferensi-pers-minggu-482019.jpg)