Buntut Tarif Parkir Ilegal di Taman Suroboyo, Dishub Surabaya Amankan Jukir saat Operasi Gabungan
Dishub Kota Surabaya menegaskan karcis parkir Taman Suroboyo yang diberikan ke pengunjung memang karcis ilegal.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad pun menegaskan, karcis parkir Taman Suroboyo yang diberikan kepada pengunjung, Kamis (8/9/2019) pagi, merupakan karcis ilegal.
"(Karcis tersebut) bukan karcis resmi," ungkap Irvan seusai melihat karcis parkir tidak resmi tersebut.
Pihaknya, lanjutnya, akan melakukan operasi gabungan dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kecurangan tersebut.
• Tarif Parkir R2 di Taman Suroboyo Seharusnya Seribu, Pengunjung Kaget Malah Disuruh Bayar Rp 3.000
"Jukir liarnya bisa dilaporkan ke polisi karena pidana," tuturnya.
Mengenai tarif R2, Irvan mengamini bahwa memang dipatok Rp 1.000.
"Iya (benar Rp 1.000) untuk R2. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut. Kami akan kategorikan parkir khusus atau pelataran (tempat khusus parkir di pelataran)," ungkap Irvan.
R2, lanjutnya, akan ditarif Rp 2.000 dan R4 akan ditarif Rp 5.000 seperti di Sentra Ikan Bulak (SIB).
• Pro Pengusaha, Tarif Tol Pandaan-Malang Dibagi Tiga Golongan untuk Percepatan Ekonomi Malang Raya
Pada Kamis (8/9/2019) siang, Irvan pun mengatakan, oknum jukir yang memasang tarif parkir tidak resmi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dishub Kota Surabaya dan Sabhara Polrestabes.
Irvan juga menambahkan untuk mencegah adanya tarif parkir ilegal, setiap hari diadakan patroli operasi gabungan kepolisian, TNI, dan satpol PP wilayah masing-masinh di seluruh Suarabaya.
Apabila pengunjung mendapati kecurangan tarif parkir lagi, lanjut Irvan, dapat dilaporkan ke Dishub Jatim apabila jukirnya merupakan jukir resmi, dan bisa melapor ke Polsek terdekat apabila jukirnya merupakan jukir tidak resmi. (Surya/Christine Ayu Nurchayanti)
• BREAKING NEWS - Berikut Rincian Tarif Tol Pandaan-Malang, Berlaku Mulai 9 Agustus