Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Jual Beli Perumahan Fiktif, Polresta Sidoarjo Buru Tim Marketing dan Penjualan

Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan jual beli properti abal-abal. Sang Direktur Utama sudah ditangkap, kini tim marketing tengah diburu.

Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/M TAUFIK
Bos properti fiktif The Mustika Garden, Muhammad Fattah ditangkap polisi pada Kamis (8/7/2019). Pelaku sudah menerima sekitar Rp 7 M dari pembeli, namun tak segera membangun perumahan 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Muhammad Fattah ditangkap Polresta Sidoarjo akibat menipu puluhan orang dengan penawaran properti palsu.

Aksi kejahatannya dilakukan sejak 2015, dan diduga Muhammad Fattah tak melakukan aksinya sendirian

Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera juga memanfaatkan tenaga marketing dan beberapa orang untuk memasarkan perumahan fiktif di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Kami berharap polisi masih terus mengembangkan perkara ini, dan membongkar semua. Tidak berhenti di satu orang tersangka saja," ujar Abdul Malik, kuasa hukum para korban penipuan tersebut, Jumat (9/8/3019).

(Jual Perumahan Fiktif Dapat Rp 7 M)

Abdul Malik juga mempertanyakan, siapa orang yang memegang uang dari para nasabah.

Karena selama ini, banyak korban sudah menyerahkan uang ratusan juta, tapi tidak jelas bangunannya dan tak jelas pula kemana larinya uang itu.

"Para korban juga berharap aliran uang di perusahaan tersebut diungkap. Banyak sekali uang korban sudah diserahkan tapi tidak pernah ada realisasi perumahan seperti yang dijanjikan," imbuhnya.

Muhammad Fattah sendiri sudah jadi tersangka. 

Pria 27 tahun asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tersebut juga harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo akibat penipuan yang telah dilakukannya.

Dari keterangan pihak kepolisian, total korban dalam penipuan ini ada 69 orang.

Mereka telah menyerahkan uang ratusan juta, tapi perumahan yang dijanjikan tak kunjung ada.

Total kerugian dalam perkara ini ada sekitar Rp 7 miliar.

(VIRAL Perumahan di Atas Thamrin City Ada Kolam Renang dan Taman, Ternyata Begini Kondisinya!)

Dalam perkara ini, sejak tahun 2015 lalu tersangka menawarkan perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyebar brosur, memasang spanduk, dan memasarkan perumahan seharga Rp 200 juta - Rp 300 juta ke masyarakat.

Perusahaan properti itu juga menawarkan kemudahan untuk konsumennya dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun.

Tapi sampai bertahun-tahun, lahan seluas 2,9 hektar itu tak kunjung dibangun perumahan.

"Padahal, para korban sudah membayar. Ada yang sudah lunas sampai Rp 200 juta atau Rp 300 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo.

Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih semua uang itu sudah habis. Alasannya untuk mengurus perizinan, marketing, dan sebagainya.

Tapi polisi menganggapnya tidak masuk akal, sehingga dia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran dari para korban.

Sementara dari pelaku, petugas menyita brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah yang selama bertahun-tahun dipakai untuk mengelabuhi para korbannya.

Reporter: Surya/M Taufik

(Terdengar Ledakan Elpiji, Rumah di Perumahan Japan Asri Mojokerto Terbakar, 1 Penghuni Luka Bakar)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved