Tak Kantongi Izin, Obyek Wisata Nuansa Jawa - China Ditutup Paksa Satpol PP Lamongan
Obyek wisata Gunung Mas di bukit kapur di Desa Tugu, Kecamatan Mantup Lamongan Jawa Timur ditutup paksa Satpol PP.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Obyek wisata Gunung Mas di bukit kapur di Desa Tugu, Kecamatan Mantup Lamongan Jawa Timur ditutup paksa Satpol PP.
Obyek wisata milik pribadi itu sudah beroperasi selama setahun. Selama operasi, ternyata, tidak dilengkapi ijin, sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tutup karena obyek wisata itu tidak memiliki ijin," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Sapari kepada Surya.co.id, Jumat (9/8/2019).
Isti Taufik, sang pemilik usaha tidak memiliki 3 ijin atau legalitas yang sudah ditetapkan diantaranya, ijin pariwisata, lingkungan dan ijin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Sapari, pemilik obyek wisata melanggar aturan karena tidak bisa menunjukkan legalitas itu.
Bukan berarti pemilik tidak bisa menunjukkan fisik legalitas karena masih diurus, tapi belum diurus ijinnya sampai hari ini.
"Kira sudah tiga kali memberi surat. Namun tidak ada respon atau upaya segera mengurus ijin," kata Sapari.
• Karena Kontrak, Andik Vermansah Belum Dipastikan Turun di Laga Persebaya Vs Madura United
• Hidangan Idul Adha - Resep Bumbu Bakso Sapi Kuah Sehat, Praktis untuk Olahan Daging Kurban
• Lagi Asyik Berduaan di Gubuk Pantai Cemara Jenu Tuban, Pelajar Diciduk Petugas Satpol PP
Pihaknya sebagai petugas penegakan Perda, mempunyai kewajiban untuk menindak tegas pelanggaran yang ada.
Lokasi wisata, tepatnya di pintu masuk ditutup dengan dipasang papan pengumuman, tulisa cat merah yang menyebutkan lokasi ditutup.
Papan segel penutupan itu bahkan dipasang kuat dengan cara dua tiangnya dicor.
Kalau pemilik obyek wisata sampai nekat membuka atau merusak papan penutupan itu, tegas Sapari, maka urusannya akan diserahkan ke penegak hukum, polisi.
Tapi, Sapari meyakini pemilik obyek wisata itu tidak sampai sajauh itu berani merusak papan segel.
Pasalnya, saat penutupan, Satpol PP sudah bertemu dengan Taufik, pemilik obyek dan diberikan pemahaman.
"Pemiliknya baik dan mau memahami," kata Taufik kepada Tribunjatim.com.
Pihaknya sudah menyarankan, agar segera mengurus dan menyelesaikan semua perijinan.
"Selama belum mengantongi ijin, lokasi wisata itu tidak boleh dibuka," tandas Sapari.
Sekedar diketahui, obyek wisata milik pribadi itu memanfaatkan lahan bekas tambang kapur yang tandus, gersang dan panas.
Lewat tangan dan imajinasi Taufik, lahan itu disulap menjadi lokasi wisata alternatif yang dikenal dengan sebutan Gunung Mas ini.