Hari Raya Idul Adha
Hari Raya Idul Adha 1440 H, Tri Rismaharini Ingatkan Warga Surabaya Agar Tak Buang Limbah ke Sungai
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali meminta warga agar menjaga kebersihan dalam pelaksanaan kurban di Kota Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali meminta warga agar menjaga kebersihan dalam pelaksanaan kurban di Kota Surabaya.
Kebersihan yang dimaksud Tri Rismaharini adalah, warga diimbau untuk tak membuang limbah maupun kotoran hewan kurban di sembarang tempat.
"Jadi mari dibersihkan kotorannya dan jangan dibuang di sungai," kata Tri Rismaharini, Minggu (11/8/2019).
• Hari Raya Idul Adha 2019, Golkar Jatim Bagikan 1.800 Kantong Daging kepada Masyarakat
• Idul Adha 1440 H di Masjid Rahmat, Jaga NKRI Jadi Pesan Ceramah Masjid Tertua di Kota Surabaya
Sebab, menurut Tri Rismaharini, hal itu dapat membuat lingkungan tak sehat, bahkan bisa berakibat timbulnya penyakit.
Selain itu, Tri Rismaharini juga mengimbau agar warga dapat menjadi kebersihan daging sebelum dikonsumsi.
"Jangan sampai ada yang sakit karena kurang higienis," lanjut Tri Rismaharini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Agus Hebi memberi imbauan kepada warga agar tak membuang limbah kurban sembarangan.
• Berbagi Keberkahan Hari Raya Idul Adha 1440 H, Mandiri Syariah Sebar Hewan Kurban ke Pelosok Negeri
• Gempita Bonek Persebaya Periode Ketiga, Sumardi, Bonek Asal Mojo Surabaya Bawa Pulang Honda Vario
Ia meminta warga mengumpulkan limbah kurban untuk kemudian diangkut pihaknya.
Agus Hebi menjelaskan, warga dapat melapor di kantor-kantor kebersihan yang telah tersebar di Kota Surabaya, sehingga petugas kebersihan dapat mengangkutnya.
Jika masih mendapati warga yang membuang limbah kurban sembarangan, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Surabaya.
"Kami imbau warga yang memotong hewan kurban, agar tak membuang limbahnya sembarangan, terutama ke sungai. karena itu juga termasuk pencemaran lingkungan, nanti bisa kena sanksi,” tegasnya.
• Selain Sate dan Rendang, Cobain 5 Ide Olahan Daging Kurban yang Beda, Dijamin Gak Bosen!
• Megawati Putuskan Tri Rismaharini Masuk Pengurus Pusat PDIP, Jadi Ketua Bidang Kebudayaan
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: